Mantan ART Erin Ungkap Bentuk Penganiayaan: Dipukul Sapu Lidi hingga Ditendang
Mantan ART Erin memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan. #kumparanHITS #newsupdate

Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, kini memasuki babak baru. Herawati, sang ART, membeberkan kronologi kekerasan fisik yang dialaminya usai menghadiri undangan klarifikasi di Polres Jaksel, pada Senin (4/5).
Peristiwa ini bermula pada 28 April sekitar pukul 15.00 WIB, dipicu masalah sepele soal pekerjaan rumah tangga yang tidak beres di lantai dua rumah majikannya. Hera bercerita, kemarahan Erin dipicu oleh posisi hordeng dan pintu kamar mandi salah satu anak majikannya yang tidak sesuai keinginan.
"Ibu Erin ke atas, melihat hordeng itu enggak dibuka, sama kamar mandinya Mas Dio enggak ditutup. Di situlah dia marah," kenang Hera.
Hera menyebut, Erin mengambil sapu lidi yang dipegang Hera dan memukulkannya ke bagian kepala belakang pelapor. Kekerasan itu tidak berhenti pada pukulan fisik. Hera mengaku mendapat serangan verbal yang sangat menyakitkan.
"Dia maki-maki saya, 'Kamu ini kerja asal-asalan, kamu ini tolol, kamu ini bego' kata dia gitu. 'Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah kamu gembel'," ungkap Hera menirukan ucapan Erin.
Meski Hera sudah memohon agar tidak main tangan, penganiayaan Erin diklaim terus berlanjut.

"Kata saya, 'Jangan main tangan dong Bu, jangan kekerasan Bu, sakit'. Terus diambil lagi sapunya, disabetin, dipukul lagi tuh saya di kepala belakang," tutur Hera.
Puncak kekerasan terjadi saat malam hari, di mana Hera mengaku ditendang saat ia sedang dalam posisi jongkok di depan majikannya.
"Ada, kepala saya ditendang. Saya jongkok di depan dia terus ditendang kepala saya. Itu pas dia pakai mukena salat Ashar, nendang saya. Sampai saya terjengkang di depan dia," papar Hera.
Hera menyebut, selama bekerja belum genap satu bulan, maki-maki adalah hal yang biasa, tetapi kekerasan fisik baru pertama kali ia alami di hari itu.
Tanggapan Penyalur ART Erin
Pihak penyalur ART bagi Erin, Nia, yang juga memberikan kesaksian mengenai situasi malam penjemputan.
Nia menyebutkan bahwa saat itu ada perampasan barang-barang milik Hera.
"Penyekapan sih tidak ada, cuma perampasan barang aja. HP, baju masih di sana, sama KTP, gaji pun belum dikasih sampai sekarang," kata Nia.
Nia juga membantah klaim Erin yang menyebut sudah memberikan kompensasi. Menurutnya, Erin tidak menunjukkan iktikad baik meski polisi sudah dilibatkan sejak awal penjemputan.

"Dia tidak ada iktikad baik sampai hari ini pun dia tidak. Laporan ke polisi dan dia melaporkan saya. Padahal saya datang malam itu dengan baik-baik ingin menjemput pekerja saya," tegas Nia.
Hingga saat ini, Hera masih merasakan dampak fisik dan psikologis akibat kejadian tersebut. Ia merasa trauma kembali bekerja dalam waktu dekat.
"Kepala saya sakit, pusing, terus habis dicakar kan perih gitu butuh istirahat. Saya masih trauma," tutup Hera.
ART Ditanya 20 Pertanyaan dalam Klarifikasi
Dalam kesempatan itu, Herawati, tengahmenghadiri undangan klarifikasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukumnya, Natalius Bangun, Hera mengaku proses klarifikasi berjalan lancar. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan puluhan pertanyaan.
"Sudah memberikan keterangan ya, apa yang ditanya tentang kejadian tersebut gitu loh. Kalau aku enggak salah ingat ada 20 pertanyaan," ujar Natalius Bangun.
Pertanyaan fokus pada pendalaman kronologi kejadian yang dilaporkan oleh Hera. Pihak pelapor menekankan bahwa mereka telah memaparkan detail fakta saat peristiwa terjadi.
"Hanya klarifikasi berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor, berkaitan dengan kronologi kejadian yang kami laporkan," ujar Natalius.
Terkait bukti medis, Natalius menjelaskan bahwa hasil visum masih dalam proses administrasi rumah sakit. Visum itu menjadi kunci guna memperkuat laporan Hera di kepolisian.
"Nah visumnya belum diserahkan oleh rumah sakit ke penyidik. Kami juga tadi sudah konfirmasi, belum diserahkan. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut berkaitan dengan visum," tambah Natalius.
Pihak Mantan ART Tanggapi Bantahan Erin
Mengenai bantahan dari pihak Erin yang menyebut tidak ada penganiayaan, pihak Hera menanggapi dengan tenang. Menurut Natalius, membantah adalah hak setiap terlapor.
"Terlapor punya hak untuk membantah, nanti itu penyidik kemudian membuktikannya, laporan kami tersebut terpenuhi unsurnya atau tidak," tegas Natalius.
Selain keterangan lisan, pihak Hera juga mengandalkan bukti lain berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hera yakin kamera pengawas tersebut merekam apa yang terjadi di lantai dua rumah tersebut.
"Ada, di situ ada CCTV-nya. Cuma saya sama dia yang waktu dipukul," ungkap Hera, menyambung Natalius.
Dalam pemeriksaan ini, pihak kuasa hukum juga menyebutkan pasal yang digunakan adalah terkait penganiayaan ringan.
"Pasal penganiayaan ringan ya, Pasal 466 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindak pidana penganiayaan biasa, ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan," jelas Natalius.
Sebagaimana diketahui, perselisihan antara Erin dan ART-nya menjadi sorotan publik setelah Herawati melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang diduga terjadi pada 28 April lalu, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak lama setelah itu, Erin melaporkan balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dua laporan ini masih terus bergulir dan didalami oleh kepolisian.