News Berita

Maling Spesialis Kabel BTS Ditangkap: Beraksi 15 Menit, Jual Lewat Online

Maling Spesialis Kabel BTS Ditangkap: Beraksi 15 Menit, Jual Lewat Online #newsupdate #update #news #text

Maling Spesialis Kabel BTS Ditangkap: Beraksi 15 Menit, Jual Lewat Online
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS yang dimaling pencuri spesialis kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS yang dimaling pencuri spesialis kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan

Maling spesialis kabel tembaga tower Base Transceiver Station (BTS) lintas kabupaten di DIY ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman. Dalam menjalankan aksinya mereka hanya memerlukan waktu 15 menit.

Para pelaku yang berinisial MF (laki-laki, 26 tahun) asal Palembang, dan SB (laki-laki, 43 tahun) asal Cilacap menjual hasil curiannya melalui sistem online.

"Untuk waktu yang dilakukan oleh pelaku ini untuk mencuri kurang lebih hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit, 15 menit sampai 30 menit," kata Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Nanang Kencoko Pamungkas, di kantornya, Kamis (11/6).

Pada 13 Mei lalu, para pelaku ini beraksi di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Mereka mencuri 20 meter kabel power BTS salah satu provider.

Dalam aksinya mereka menggunakan satu tang potong besar untuk merusak dan memotong rantai gembok BTS. Serta dua buah tang listrik untuk memotong kabel curian.

"Menjual (hasil curian) secara sistem online. Jadi untuk kabel itu dijual sekitar Rp 190.000 per kilogram. Kurang lebih satu rol ini (panjangnya 20 meter) lima kilogram (beratnya)," katanya.

Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS yang dimaling pencuri spesialis kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Sleman menunjukkan kabel tembaga BTS yang dimaling pencuri spesialis kabel BTS lintas Kabupaten di DIY. Foto: Panji/kumparan

Aksi Lintas Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo

Pelaku sudah beraksi di Sleman sebanyak dua kali. Selain itu mereka juga sempat melakukan aksi serupa di Gunungkidul dan Kulon Progo.

"Para pelaku ini adalah pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis kabel yang terpasang di BTS di wilayah-wilayah Sleman khususnya, dan beberapa wilayah lain seperti Gunungkidul dan Kulon Progo juga ada TKP-nya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi.

Wiwit mengatakan aksi pencurian ini berdampak pada terganggunya layanan komunikasi salah satu provider. Dampak ini terasa di masyarakat sekitar lokasi kejadian seperti sinyal telepon yang tak optimal.

"Untuk pelaku ini memang mencari titik-titik itu di tempat yang sepi, misal di pematang sawah yang artinya enggak bisa dipantau oleh warga sekitar. Jadi untuk TKP itu jauh dari permukiman," katanya.

Alasan lain mereka mencuri kabel BTS menurut Wiwit karena kemungkinan kabel ini lebih mudah digulung.

"Kabelnya itu kan gulung. Yang ke atas itu lebih mudah dan terlihat, makanya ini pakai yang karet juga (tang pemotongnya), antisipasi adanya tegangan listrik. Dan itu kabel aktif, bukan kabel mati," katanya.

Pengakuan pelaku mereka baru beraksi sejak April lalu. Kasus ini masih terus diusut oleh Polresta Sleman.

"Adapun pasal yang kita terapkan atas perbuatan tersebut, yakni Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Buka sumber asli