News Berita

Kurban Negara, Negara Berkurban

Polemik kurban dengan dana APBN memunculkan pertanyaan tentang batas peran negara, keadilan penggunaan uang publik, dan keseimbangan antara nilai solidaritas sosial.

Kurban Negara, Negara Berkurban
Ilustrasi sapi untuk kurban. Foto: Anis Efizudin/ANTARA FOTO
Ilustrasi sapi untuk kurban. Foto: Anis Efizudin/ANTARA FOTO

Iduladha telah berlalu beberapa hari. Takbir sudah mereda, lapangan dan masjid yang menjadi pusat penyembelihan hewan kurban kembali lengang, dan masyarakat mulai kembali ke rutinitas sehari-hari. Namun, satu perdebatan belum juga usai. Polemik mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban yang disalurkan atas nama Presiden Prabowo Subianto masih bergulir di ruang publik. Perdebatan itu bahkan berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai hubungan antara agama, negara, dan penggunaan uang publik.

Di media sosial, kritik bermunculan dengan berbagai nada, mulai dari pertanyaan normatif hingga sindiran tajam. Sebagian masyarakat mempertanyakan etika penggunaan APBN untuk membeli hewan kurban ketika tekanan ekonomi masih dirasakan oleh banyak kelompok masyarakat. Sebagian lainnya justru melihat langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Perdebatan ini menarik karena memperlihatkan bagaimana sebuah praktik keagamaan yang selama ini dianggap rutin dan relatif tidak kontroversial dapat berubah menjadi isu kebijakan publik ketika negara terlibat di dalamnya. Pada titik inilah diskusi mengenai kurban tidak lagi semata-mata berbicara tentang ibadah, melainkan juga tentang tata kelola pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan batas peran negara dalam ruang keagamaan.

Dalam tradisi Islam, kurban memiliki makna yang jauh melampaui penyembelihan hewan. Kurban merupakan simbol ketakwaan, pengorbanan, dan kepatuhan kepada Tuhan. Akan tetapi, kurban juga mengandung dimensi sosial yang sangat kuat. Daging kurban didistribusikan kepada masyarakat luas, terutama kepada kelompok yang secara ekonomi kurang beruntung. Bagi sebagian keluarga, momen Iduladha bahkan menjadi kesempatan langka untuk mengonsumsi protein hewani dalam jumlah yang memadai.

Karena itu, kurban sering dipahami sebagai instrumen pemerataan sosial yang bersifat kultural dan religius. Ia menjadi sarana untuk memperkuat ikatan sosial, mengurangi jarak antara kelompok kaya dan miskin, serta menghadirkan rasa kebersamaan di masyarakat. Dari sudut pandang ini, tidak mengherankan jika sebagian pihak memandang keterlibatan negara dalam penyediaan hewan kurban sebagai sesuatu yang positif. Negara dianggap hadir untuk memperluas manfaat sosial dari ibadah tersebut.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika sumber dana yang digunakan berasal dari APBN. Di sinilah perdebatan memperoleh relevansinya.

APBN bukanlah dana milik pemerintah atau pejabat negara. APBN merupakan uang publik yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan negara lainnya yang dikumpulkan dari seluruh warga negara tanpa memandang agama, suku, maupun latar belakang sosial. Karena berasal dari masyarakat, penggunaannya pun harus memenuhi prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan publik: efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Dalam kerangka tersebut, setiap pengeluaran negara harus memiliki dasar regulasi yang jelas dan berkaitan langsung dengan fungsi pemerintahan. Penggunaan APBN tidak hanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga secara etis. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas anggaran, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar, “Apakah pembelian hewan kurban menggunakan APBN termasuk penggunaan anggaran yang sesuai dengan tujuan dan fungsi negara?”

Kelompok yang mendukung kebijakan tersebut berargumen bahwa kurban memiliki manfaat sosial yang nyata. Distribusi daging kurban dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat solidaritas sosial. Dalam perspektif kemaslahatan, negara dinilai memiliki ruang untuk mendukung kegiatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Argumen ini memperoleh dasar yang cukup kuat dalam konteks Indonesia, sebuah negara yang tidak memisahkan agama dan kehidupan publik secara tegas. Negara selama ini juga terlibat dalam berbagai urusan keagamaan, mulai dari penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan keagamaan, hingga pembangunan sarana ibadah. Oleh karena itu, penggunaan APBN untuk mendukung kegiatan kurban dianggap tidak sepenuhnya bertentangan dengan praktik hubungan agama dan negara yang selama ini telah berkembang.

Selain itu, pengadaan hewan kurban dalam jumlah besar berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi peternak lokal. Pada saat permintaan meningkat, peternak memperoleh pasar yang lebih luas dan pendapatan yang lebih baik. Dalam perspektif pembangunan ekonomi pedesaan, aspek ini tentu tidak dapat diabaikan.

Namun demikian, argumen yang menolak juga tidak kalah kuat. Kurban pada dasarnya merupakan ibadah individual atau kolektif umat Islam yang dilaksanakan berdasarkan kemampuan dan kesadaran masing-masing. Dalam tradisi Islam sendiri, nilai utama kurban justru terletak pada unsur pengorbanan dari pelakunya. Karena itu, banyak pihak berpendapat bahwa sumber pembiayaan kurban seharusnya berasal dari dana pribadi, bukan dari kas negara.

Lebih jauh lagi, penggunaan APBN untuk kegiatan yang memiliki identitas keagamaan tertentu berpotensi menimbulkan persoalan keadilan di masyarakat yang majemuk. Negara memang dapat mendukung kehidupan beragama, tetapi dukungan tersebut perlu diberikan dengan tetap menjaga prinsip kesetaraan bagi seluruh warga negara. Ketika uang publik digunakan untuk membiayai praktik keagamaan tertentu, muncul ruang bagi perdebatan mengenai batas netralitas negara.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), persoalan ini juga menyentuh aspek akuntabilitas. Sebuah kebijakan tidak cukup dinilai dari niat baiknya saja. Kebijakan harus diuji berdasarkan kesesuaiannya dengan regulasi, manfaat yang dihasilkan, serta kemampuannya untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran. Sejarah pengelolaan keuangan publik menunjukkan bahwa banyak kebijakan yang lahir dari niat baik justru menimbulkan masalah ketika mekanisme pengawasannya lemah.

Perdebatan ini menjadi semakin menarik jika ditinjau dari teori barang publik (public goods theory). Dalam teori tersebut, anggaran negara idealnya digunakan untuk menyediakan barang dan layanan yang manfaatnya dapat dinikmati oleh seluruh warga negara secara universal. Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur merupakan contoh klasik barang publik yang menjadi tanggung jawab negara.

Kurban memang menghasilkan manfaat sosial, tetapi manfaat tersebut lahir dari praktik ibadah yang memiliki identitas religius tertentu. Karena itu, kurban berbeda dari program kesejahteraan sosial yang dirancang secara universal. Dari sudut pandang teori barang publik, posisi kurban lebih dekat pada tanggung jawab komunitas dan masyarakat sipil daripada pada tanggung jawab negara.

Atas dasar itu, jalan tengah tampaknya lebih relevan untuk dipertimbangkan. Negara tetap dapat berperan dalam memastikan pelaksanaan kurban berjalan dengan baik tanpa harus menggunakan APBN untuk membeli hewan kurban. Pemerintah dapat memperkuat pengawasan kesehatan hewan, menjamin kelancaran distribusi, mendukung peternak lokal, serta memastikan pelaksanaan kurban memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Dengan cara demikian, negara tetap hadir dan memberikan manfaat tanpa harus masuk terlalu jauh ke dalam wilayah yang secara tradisional menjadi tanggung jawab individu dan komunitas keagamaan.

Pada akhirnya, kontroversi mengenai kurban dengan dana APBN bukanlah perdebatan tentang penting atau tidak pentingnya ibadah kurban. Kurban tetap merupakan salah satu instrumen solidaritas sosial yang memiliki nilai luhur dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara semangat berbagi dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Dalam negara demokratis yang bertumpu pada kepercayaan publik, setiap rupiah uang negara harus digunakan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga negara. Sebab ketika negara memutuskan untuk berkurban menggunakan uang publik, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai manfaatnya, melainkan juga mengenai batas-batas peran negara itu sendiri.■

Buka sumber asli