Kuota 8 Persen Haji Khusus Digugat ke MK, Asosiasi Respons
Pasal 64 ayat (2) UU PIHU digugat ke MK karena dianggap diskriminatif. Penggugat menilai kuota haji khusus 8% merugikan jamaah reguler.
Pasal 64 ayat (2) UU PIHU digugat ke MK karena dianggap diskriminatif. Penggugat menilai kuota haji khusus 8% merugikan jamaah reguler.