News Berita

KSPSI Sebut Pemerintah Akan Segera Umumkan Aturan Outsourcing-Satgas PHK

KSPSI Sebut Pemerintah Akan Segera Umumkan Aturan Outsourcing-Satgas PHK #newsupdate #update #news #text

KSPSI Sebut Pemerintah Akan Segera Umumkan Aturan Outsourcing-Satgas PHK
Presiden KSPSI, Andi Gani, di Gelora Bung Karno, Senayan, Minggu (30/4/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Presiden KSPSI, Andi Gani, di Gelora Bung Karno, Senayan, Minggu (30/4/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan penting bagi buruh, yakni aturan baru terkait outsourcing serta pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Ia mengatakan, pengumuman tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat menjelang Hari Buruh (May Day) pada Jumat (1/5).

“Presiden (Prabowo Subianto) akan menyampaikan sendiri langsung, mungkin malam ini atau besok mengenai aturan outsourcing akan diatur dalam Permenaker,” ungkap Andi dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).

Ia mengungkapkan, aturan outsourcing yang tengah disiapkan akan mengacu kembali pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah pengetatan.

“Outsourcing saya kasih spill saja secara garis besar, outsourcing dalam garis besar akan kembali ke Undang-Undang 13 2003. Berarti diperketat, ada batas waktu yang tidak seperti sekarang, sebebas-bebasnya, tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran,” jelas Andi.

Menurut Andi, pembahasan aturan outsourcing tersebut telah hampir rampung.

“Yang pertama outsourcing sudah 99% selesai dan kami tinggal menunggu diumumkan, isinya seperti saya sampaikan tadi, ada batasan jenis pekerjaan, ada batasan waktu pekerjaan, dan ada sanksi tegas pidana untuk pihak pelanggar,” ucap Andi.

Ia juga mengaku telah meminta langsung kepada Presiden Prabowo agar pengumuman dilakukan sebelum May Day, mengingat hal itu merupakan janji pemerintah tahun sebelumnya.

Adapun Prabowo di May Day tahun lalu pernah berjanji menghapus sistem outsourcing yang selama ini menjadi keluhan utama para pekerja. Ia menegaskan pekerja berhak atas kepastian kerja dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.

“Saya meminta kepada Bapak Presiden tadi malam agar diumumkan sebelum May Day. Karena soal outsourcing ini kan janji presiden pada saat May Day 2025. Jadi saya berharap kepada pemerintah, kepada Bapak Presiden tadi malam jam 21.30 menyampaikan kalau pengumuman outsourcing bisa dilakukan maksimal besok, 30 April, untuk bisa menyampaikan kepada publik apa putusan pemerintah soal outsourcing,” katanya.

Satgas PHK Siap Diumumkan

Selain outsourcing, Andi juga menyebut pembentukan Satgas PHK telah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

“Yang pertama Satgas PHK sudah terbentuk, tinggal menunggu diumumkan. Keppresnya sudah siap,” kata Andi.

Ia menjelaskan, Satgas PHK akan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan buruh dari seluruh konfederasi.

“Akan masuk pimpinan-pimpinan buruh, dan saya meminta kepada pemerintah seluruhnya masuk. Tidak ada batas, tidak ada sekat, seperti slogan May Day sekarang,” ungkapnya.

Menurutnya, struktur Satgas PHK akan cukup lengkap, mulai dari penasihat hingga kelompok kerja (pokja) yang menangani berbagai isu ketenagakerjaan.

“Jadi Satgas PHK diisi oleh penasihat. Lalu ada ketua yang akan dipimpin, ketua ini dipimpin oleh tokoh senior di kabinet. Tokoh senior di kabinet dan sangat berpengaruh, ketuanya. Lalu sekretarisnya dari salah satu Dirjen Kemenaker. Lalu ada ketua hariannya, dibantu oleh Komite Eksekutif,” jelas Andi.

“Jadi Komite Eksekutif, lalu Komite Eksekutif dibantu Pokja-Pokja. Ada Pokja penindakan, ada Pokja masalah-masalah,” sambung dia.

Andi menegaskan, keberadaan Satgas PHK tidak hanya berfokus pada persoalan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga mencakup isu kesejahteraan buruh secara luas.

“Satgas PHK tidak hanya menangani PHK, tidak. Tetapi bagaimana perumahan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pendidikan, jadi lengkap,” tuturnya.

Ia juga menyebut, Satgas ini akan melibatkan lintas kementerian dan berbagai pemangku kepentingan.

“Jadi ada akademisi, pimpinan buruh, pemerintah, lintas kementerian. Jadi lengkap. Jadi semua bisa dieksekusi dalam Satgas ini,” ujar dia.

Ia pun optimistis pengumuman kedua kebijakan tersebut akan segera dilakukan.

“Dan sekarang kita tinggal menunggu pengumumannya seperti apa. Mudah-mudahan insyaallah hari ini atau besok,” kata dia.

Buka sumber asli