KPK Sita Uang Terkait Bupati Kuansing, Ada Amplop yang Ditolak Menhut
KPK Sita Uang Terkait Bupati Kuansing, Ada Amplop yang Ditolak Menhut #newsupdate #update #news #text

KPK menyita uang 12 ribu dolar Singapura dan Rp 15 juta usai pemeriksaan saksi di Pekanbaru pada Rabu (8/7) terkait kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Suhardiman dijerat sebagai tersangka KPK karena diduga menerima suap jual beli jabatan Sekda Kuansing. Namun, KPK juga menduga dia melakukan pungutan uang hasil pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang diduga dipakai untuk memperlancar proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Adapun terkait uang yang disita, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang SGD 12 ribu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sementara uang Rp 15 juta dari saksi berinisial FHD.
"Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (9/7).
Budi menjelaskan, Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan uang iuran tersebut. Juprizal juga diduga memiliki peran langsung dalam tahapan pengumpulan uang oleh bupati.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD,” ungkap Budi.
“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," sambungnya.
Belum ada keterangan dari Juprizal mengenai dugaan tersebut.
Terkait proses pelepasan kawasan hutan, Menteri Kehutanan Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan keputusan mengenai hal tersebut di Kuansing. Namun, dia mengaku pernah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi.
Audiensi terjadi pada 2 Juni 2026. Sementara amplop dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Suhardiman Amby kena OTT KPK.

Diduga, amplop tersebut berisi uang. KPK mengkonfirmasi bahwa uang yang saat ini sudah disita penyidik bagian dari amplop yang dikembalikan.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ucap Budi.
Menhut Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi. Dia mengembalikan amplop karena merasa tidak punya hak.