News Berita

KPK: OTT Biasanya Terjadi saat Jam Kerja

KPK: OTT Biasanya Terjadi saat Jam Kerja #newsupdate #update #news #text

KPK: OTT Biasanya Terjadi saat Jam Kerja
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyebut bahwa OTT (operasi tangkap tangan) biasanya terjadi pada saat jam kerja.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara "Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi" yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 16 April 2026.

Awalnya, Ibnu menanggapi soal adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Penegakan Disiplin Kerja Hakim. Salah satunya adalah mengatur kewajiban mematuhi jam kerja dan melarang meninggalkan kantor tanpa izin tertulis untuk mencegah pertemuan ilegal.

Ibnu yang berlatar belakang seorang Hakim itu menyebut bahwa aturan tersebut dibuat sebagai fungsi pengawasan. Dia pun mengingatkan soal OTT yang biasanya dilakukan KPK.

"OTT rata-rata dilakukan (saat) jam kerja," ucap Ibnu dikutip dari akun YouTube PN Purwokerto, Senin (20/4).

Dia pun berbagi pengalamannya saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kawan saya waktu itu di [PN] Jakarta Pusat. Di sana, (dia) keluar. Memang dia kuat sekali. Enggak ada yang berani melarang pergi, pergi begitu saja," papar Ibnu.

"Tahu tahu, sejam kemudian, ada berita kena OTT. Karena dia terimanya pada saat jam kerja," imbuhnya.

Buka sumber asli