KPK Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan #newsupdate #update #news #text

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.
“Bahwa setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).
Adapun ketiga tersangka yang resmi ditahan dalam perkara ini yaitu, Mohk Sukiman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto sebagai General Manager Divisi Regional 3 PT BA pada periode 2015-2019.
Usai pengumuman penetapan tersangka, ketiganya langsung menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap para tersangka tadi yang tiga, ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni hari ini sampai dengan tanggal 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," papar Taufik.
Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka secara berlapis menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini bermula dari proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai kontrak mencapai Rp151,2 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya pengondisian lelang sejak tahap perencanaan, di mana pihak kontraktor pelaksana diduga kuat telah ditunjuk secara sepihak sebelum proses lelang resmi dimulai.
Akibat manipulasi dan penyimpangan pengadaan tersebut, kualitas material serta volume hasil pekerjaan fisik bangunan terbukti tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Berdasarkan hasil audit, tindak pidana korupsi pada proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar.