News Berita

KPK Bareng Kemendagri-Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi

KPK Bareng Kemendagri-Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi #newsupdate #update #news #text

KPK Bareng Kemendagri-Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi
Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendikdasmen, dan KPK meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendikdasmen, dan KPK meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Acara peluncuran ini dihadiri langsung Wamendagri Akhmad Wiyagus, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, hingga Ketua KPK Setyo Budiyanto. Adapun buku ini ditujukan bagi para pelajar mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan sederajat.

Dalam sambutannya, Wiyagus menekankan pentingnya mananamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini.

"Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup dari pendidikan antikorupsi sejak dini juga merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi," paparnya.

Dia berharap pendidikan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai korupsi serta tidak membiasakan perilaku koruptif.

"Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini adalah sudah menjadi budaya kita, atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar," ujarnya.

Wamendagri, Akhmad Wiyagus saat memberikan paparan dalam agenda peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Wamendagri, Akhmad Wiyagus saat memberikan paparan dalam agenda peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Sebagai tindak lanjut dari peluncuran panduan ini, Kemendagri meminta para kepala daerah segera menyusun regulasi terkait di daerah masing-masing.

"Baik berupa peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis lainnya dalam rangka mendorong dan memastikan implementasi pendidikan antikorupsi ini dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia," kata Wiyagus.

"Kemudian yang kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaharuan atau perubahan jika diperlukan, guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," sambungnya.

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat memberikan paparan dalam agenda peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat memberikan paparan dalam agenda peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Secara terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan buku panduan yang sudah diluncurkan ini merupakan upaya pembentukan karakter generasi muda dengan nilai-nilai antikorupsi.

"Upaya kami untuk membentuk pribadi yang berintegritas, pribadi yang bersih, pribadi yang jujur sejak dini," ucap dia.

"Diterbitkannya buku panduan tentang pendidikan antikorupsi tidak sebatas pada memberikan pengetahuan atau pemahaman kepada para murid tentang berbagai aspek legal maupun teori tentang korupsi, tapi menjadi bagian dari upaya kami untuk menanamkan nilai-nilai dan karakter, khususnya karakter kejujuran, integritas, dan karakter yang mulia sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Pendidikan Nasional," sambungnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat memberikan paparan dalam agenda peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat memberikan paparan dalam agenda peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa ada lima kompetensi yang termuat dalam panduan bahan ajar tersebut.

“Yang pertama adalah masalah taat aturan. Kemudian yang kedua adalah memahami tentang status kepemilikan. Kemudian masalah dilema terhadap etis. Kemudian menjaga amanah, ya. Dan yang terakhir adalah membangun perilaku antikorupsi,” ungkap Setyo.

Panduan tersebut pun diharapkan bisa membuat pendidikan antikorupsi di sekolah menjadi seragam dan menjadi standar nasional.

"Harapannya ini semua sejalan gitu, memperkuat integritas pendidikan dalam warna yang sama sekali lagi tadi saya sampaikan, iramanya sama gitu. Karena apa? Semua meyakini bahwa bicara tentang pendidikan ini adalah hal yang sangat penting, hal yang sangat krusial gitu. Enggak bisa kita sepelekan, enggak bisa kita tunda-tunda," kata Setyo.

Buka sumber asli