Korupsi, Cermin Retak Manusia Indonesia
Memperkuat independensi lembaga antikorupsi bukan kemewahan—ia adalah prasyarat kelangsungan negara. Negara yang korupsinya sistemik tidak pernah bisa menjadi bangsa yang besar. #userstory

Hampir tiap hari kita mendengar berita tentang korupsi yang dilakukan pejabat. Dalam benak publik, korupsi sudah membudaya. Alasannya, korupsi terjadi di semua lini, baik lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Patut menjadi refleksi bersama: Apakah karakter negatif manusia Indonesia yang disebutkan Mochtar Lubis itu sejatinya benar? Apakah karakter negatif tersebut bisa diperbaiki?
Lebih dari lima dekade silam, sastrawan besar Indonesia, Mochtar Lubis, menyampaikan pidato kebudayaan yang menggemparkan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Dalam orasi bertajuk “Manusia Indonesia” (1977), ia membedah dengan tajam enam ciri negatif manusia Indonesia: munafik, enggan bertanggung jawab, berjiwa feodal, percaya takhayul, berwatak lemah, dan—yang paling pedas—korupsi.
Bukan sekadar perilaku sesaat, melainkan juga sebuah karakter yang telah meresap ke dalam urat nadi kehidupan berbangsa. Kritik Mochtar Lubis bukan kebencian, melainkan cermin yang ia sodorkan agar bangsa ini mau menatap wajahnya sendiri.
Kini, setengah abad setelah Mochtar Lubis berpidato, situasinya tidak jauh berbeda—bahkan dalam beberapa hal memburuk. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 yang dirilis Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100—masih di bawah rata-rata global.

Ratusan kepala daerah, anggota legislatif, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum telah divonis oleh KPK. Namun ironisnya, setiap kali satu tersangka ditangkap, praktik korupsi tidak berhenti—ia berganti wajah, berganti aktor, tetapi tetap memakai baju yang sama. Ini bukan sekadar masalah sistem, melainkan juga masalah karakter.
Mochtar Lubis menyebut korupsi bukan semata soal uang negara yang dicuri. Ia berbicara tentang mentalitas: kecenderungan manusia Indonesia untuk memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi dan keluarga, menganggap kekuasaan sebagai hak untuk menikmati, bukan kewajiban untuk mengabdi.
Mentalitas ini lahir dari perpaduan antara warisan feodalisme kerajaan—di mana penguasa adalah tuan yang berhak atas segalanya—dan budaya patron-klien yang mengakar kuat dalam relasi sosial Indonesia.
Ketika seorang pejabat korupsi, ia tidak sekadar mencuri; ia menjalankan logika lama: bahwa kekuasaan adalah privilege, bukan amanah. Bauman dalam bukunya Postmodern Ethics (1993) menyebut kondisi ini sebagai pergeseran dari otonomi moral ke heteronomi—yakni ketika keputusan moral tidak lagi diambil oleh individu, tetapi ditentukan oleh kekuatan eksternal.
Normalisasi Karakter Negatif
Yang membuat korupsi semakin mengkristal sebagai karakter adalah kebiasaan yang dinormalisasi. Di banyak lingkungan, memberi “uang pelicin” kepada petugas dianggap wajar, bahkan dianggap bodoh jika tidak dilakukan. Seorang pegawai yang jujur dan miskin justru dipandang gagal, sementara pejabat yang kaya dari jabatannya justru dihormati.

Di sinilah letak bahaya terbesar: ketika korupsi tidak lagi dilihat sebagai dosa atau kejahatan, tetapi sebagai strategi bertahan hidup dan bukti kecerdasan. Budaya pamer kekayaan hasil korupsi—yang hari ini semakin diperkuat oleh media sosial—mempertontonkan bahwa korupsi justru “menguntungkan” dan “tidak berisiko”.
Agama pun—yang semestinya menjadi benteng moral—tidak selalu hadir sebagai penangkal. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar, dengan jumlah umat Kristiani, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang signifikan.
Namun, pengadilan dan lapas kita penuh dengan pelaku korupsi yang rajin beribadah. Mochtar Lubis menyebut kemunafikan sebagai ciri pertama manusia Indonesia—dan korupsi adalah buah paling busuk dari kemunafikan itu.
Agama dipakai sebagai topeng kesalehan, sementara tangan terus meraup yang bukan haknya. Kita pandai berdoa, tetapi lupa bahwa doa tanpa integritas adalah suara yang kosong. Bahkan menurut sebuah survei, Indonesia paling rajin berdoa di dunia. Indonesia berada pada peringkat pertama dari 35 negara (Global Flourishing Study 2024, Pew Research Center 2023–2025).
Apakah Bisa Diatasi?
Pertanyaan mendasarnya: Apakah karakter itu bisa diubah? Mochtar Lubis sendiri tidak sepenuhnya pesimistis. Ia percaya bahwa manusia Indonesia memiliki potensi besar—kreativitas, daya adaptasi, semangat gotong royong, dan kekayaan budaya yang luar biasa.

Namun, potensi ini akan terus tergerogoti selama korupsi dibiarkan menjadi norma. Perubahan karakter bukan pekerjaan sehari; ia membutuhkan revolusi mental yang dimulai dari keluarga, sekolah, tempat ibadah, dan ruang publik. Pendidikan antikorupsi harus menjadi lebih dari hafalan definisi—ia harus menjadi latihan moral yang hidup dan nyata dalam praktik sehari-hari.
Lembaga penegakan hukum juga tidak boleh kalah oleh para koruptor sendiri. KPK yang diperlemah, aparat yang bisa dibeli, dan pengadilan yang rawan intervensi adalah tanda bahwa korupsi tidak hanya menjadi karakter individu, tetapi juga telah merasuki institusi.
Memperkuat independensi lembaga antikorupsi bukan kemewahan—ia adalah prasyarat kelangsungan negara. Negara yang korupsinya sistemik tidak pernah bisa menjadi bangsa yang besar, seberapapun kaya sumber daya alamnya.
Mochtar Lubis telah lama pergi, tetapi cermin yang ia sodorkan masih berdiri. Wajah yang terpantul di dalamnya bergantung pada kita: apakah kita mau menerimanya dengan jujur, atau terus berpaling sambil pura-pura tidak melihat. Korupsi sebagai karakter bukan takdir, melainkan kebiasaan yang bisa diputus.
Namun, pemutusan itu hanya mungkin jika kita berani mengakui—sebagaimana Mochtar Lubis mengajarkan—bahwa masalah ini bukan hanya di luar sana, melainkan juga ada di dalam diri kita. Di sanalah perubahan sejati harus dimulai. Meminjam istilah Bauman dalam bukunya Postmodern Ethics (1993), manusia sejatinya sejak lahir adalah diri moral. Sejak awal manusia sudah memiliki dorongan moral untuk bertanggung jawab terhadap yang lain (being for other).