KontraS Soroti Sidang Dakwaan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
KontraS Soroti Sidang Dakwaan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus #newsupdate #update #news #text

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang dakwaan kepada empat anggota BAIS TNI terkait penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Rabu (29/4). Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
KontraS menanggapi persidangan tersebut. Mereka menyayangkan pasal yang digunakan untuk mendakwa keempat orang tersebut.
"Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Menurut Dimas, serangan air keras yang diarahkan kepada wajah atau organ vital korban merupakan tindak pidana serius yakni upaya pembunuhan. Maka itu KontraS memandang penggunaan pasal penganiayaan berat mereduksi peristiwa penyerangan yang dialami oleh Andrie Yunus.
"Direduksinya perbuatan menjadi sekadar penganiayaan berencana dalam kasus Andrie Yunus tak lebih dari upaya untuk melindungi pelaku serta mengaburkan fakta. Penggunaan pasal penganiayaan berat alih-alih pembunuhan berencana juga berpotensi membuat terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan," tuturnya.
Selain itu, KontraS juga menyoroti jumlah terdakwa yang hanya empat orang. Di sisi lain KontraS juga mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.
Catatan KontraS Selengkapnya

Berikut catatan lengkap KontraS terkait persidangan terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus:
Pertama, ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya potensi proses penegakan hukum yang dilakukan di lingkup Peradilan Militer tidak transparan dan tidak mengungkap seluruh aktor lapangan serta aktor intelektual dari peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Kedua, pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serangan air keras yang diarahkan kepada wajah atau organ vital korban merupakan tindak pidana serius yakni upaya pembunuhan. Penggunaan pasal penganiayaan berat mereduksi peristiwa penyerangan yang dialami oleh Andrie Yunus. Direduksinya perbuatan menjadi sekadar penganiayaan berencana dalam kasus Andrie Yunus tak lebih dari upaya untuk melindungi pelaku serta mengaburkan fakta. Penggunaan pasal penganiayaan berat alih-alih pembunuhan berencana juga berpotensi membuat terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Ketiga, pada dakwaan yang dibacakan motif terdakwa direduksi menjadi motif dendam pribadi. Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
Keempat, sejak awal, Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengkritik proses pelimpahan berkas penyidikan kepada pihak Polisi Militer (Puspom) dan mendorong Kepolisian agar melanjutkan proses penyidikan, membongkar seluruh aktor lapangan dan aktor intelektual serta melaksanakan persidangan pada Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau sekurang-kurangnya pada Peradilan Koneksitas.
Kelima, sebagai sebuah proses akuntabilitas dan transparansi serta untuk pencegahan keberulangan proses investigasi menyeluruh untuk membongkar skenario operasi, keterlibatan aktor intelektualis dan rantai komando juga harus didorong dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen. Proses pembentukan TGPF Independen ini juga merupakan bentuk keseriusan dari penyelenggara negara yang sudah disampaikan oleh Presiden untuk melakukan pengusutan secara tuntas dan menyeluruh. Menimbang bahwa Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya fakta-fakta terkait operasi intelijen dan penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Kementerian Pertahanan yang menjadi tempat pelaku berada sebelum dan sesudah insiden penyiraman air keras.
