News Berita

Konten TikTok: Keluarga Sebut Toni Aji Ditumbalkan di Kasus 'Website Desa'

Keluarga Sebut Toni Aji Ditumbalkan di Kasus 'Website Desa'

Konten TikTok: Keluarga Sebut Toni Aji Ditumbalkan di Kasus 'Website Desa'
Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro di depan Pengadilan Negeri Medan, Medan, Senin (20/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan
@kumparan

Seorang pekerja kreatif, Toni Aji Anggoro, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus korupsi proyek pembuatan website desa di Kabupaten Karo. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 28 Januari 2026. Keluarga menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Toni. Menurut adiknya, Nauval Akbar, status Toni berubah dari saksi menjadi tersangka hanya dalam waktu satu hari setelah penjemputan paksa pada malam hari. "Karena memang awalnya Bang Toni diperiksa statusnya sebagai saksi. Memang karena keluarga juga tahu dan paham arusnya seperti apa. Ini rekomendasi awalnya Bang Toni diminta buat ikut dulu aja untuk membantu sebagai kolaboratif justice, ngebantuin ngebuka fakta persidangan dan lain sebagainya sebagai saksi," kata Nauval. "Sehingga sampai pada waktu dia harus kemudian ke rumah istrinya dan pulang ke Berastagi ada penjemputan paksa. Nah, itu yang janggal bagi kami adalah proses pemeriksaan dia di malam dia dijemput sampai status perubahan dia sebagai tersangka. Itu diputuskan dalam waktu yang cukup singkat bagi kami, dijemput malam hari sekitar Pukul 21.00 WIB atau Pukul 22.00 WIB," sambungnya. Keluarga juga menilai Toni “ditumbalkan” karena bukan pemilik CV dan tidak memiliki kewenangan penganggaran. Mereka menduga ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab namun masih buron. "Posisinya bukan sebagai pemilik CV dan tidak memiliki kewenangan penganggaran, dalam hal ini maka dia tidak kemudian berupaya untuk memperkaya orang lain. Maka bagi kami jelas untuk Abang kami posisinya adalah 'ditumbalkan' untuk kemudian menukar salah seorang yang di hari ini itu masih buron," ucap Nauval. 📸: Dok. YouTube Toni Anggoro. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | toniaji | news | videonews | R158 | R335 | E164 | V165 #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ suara asli - kumparan - kumparan
@kumparan

Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif di Kabupaten Karo, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus korupsi pembuatan website desa tahun anggaran 2020-2023. Kasus ini memicu aksi unjuk rasa di depan pengadilan pada Senin (20/4/2026) yang menuntut pembebasannya. Toni dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Jesaya Perangin-angin menyalahgunakan anggaran dana desa dalam pengerjaan proyek di 14 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo. Penyimpangan proyek ini mencakup ketidaksesuaian realisasi anggaran, di mana biaya riil pengerjaan website hanya Rp5,71 juta dari pagu Rp10 juta per desa. Selain itu, pengerjaan website tersebut melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 karena menggunakan domain .com dan protokol Google gratisan, alih-alih domain desa.id yang diwajibkan bagi instansi negara. Dampaknya, website desa tersebut tidak mendapatkan pemeliharaan dan hanya aktif selama kurang lebih tiga bulan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp229.468.327 berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Karo. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Hendara Hutabarat membebaskan Toni dari dakwaan primer, namun menyatakan ia terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair. 📸: Dok. kumparan/amar, Keluarga. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | toniaji | news | svl | R335 | R116 | V 165 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
@kumparan

Divonis korupsi usai buatkan website profil desa dengan biaya Rp 5,7 juta. Setelah Amsal Sitepu, lagi-lagi pekerja kreatif pembuatan profil desa di Karo, Sumut, dituduh korupsi. Namanya Toni Aji Anggoro. Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara pada 28 Januari 2026 lalu. Dalam kasus itu, Toni dituduh korupsi terkait pembuatan website desa tahun anggaran 2020-2023 di 4 kecamatan. Sebelumnya, Amsal Sitepu yang seorang videografer juga terjerat kasus serupa. Amsal didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa. 📸: Dok. kukumparan/Amar Marpaung, Istimewa, Antara. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | toniaji | news | svl | R169 | E164 | V175 | V103 #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan
Buka sumber asli