News Berita

Komisi VIII Soroti Badal Haji Fiktif, Dorong Digitalisasi Layanan

Komisi VIII Soroti Badal Haji Fiktif, Dorong Digitalisasi Layanan #newsupdate #update #news #text

Komisi VIII Soroti Badal Haji Fiktif, Dorong Digitalisasi Layanan
Anggota Timwas Haji DPR, Maman Imanul Haq. Foto: Dok. Timwas Haji DPR 2026
Anggota Timwas Haji DPR, Maman Imanul Haq. Foto: Dok. Timwas Haji DPR 2026

Anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq menyoroti berbagai temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2026, terutama kasus badal haji fiktif yang menyebabkan kerugian jemaah hingga miliaran rupiah.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan haji, termasuk layanan non-reguler seperti badal haji, dam, dan kurban.

“Ibadah Haji bukan sekadar perjalanan spiritual. Di dalamnya tersimpan harapan, pengorbanan ekonomi, dan kepercayaan jutaan umat Muslim yang menabung bertahun-tahun demi menyempurnakan rukun Islam kelima,” kata Maman kepada wartawan, Jumat (12/6).

“Karena itu, terungkapnya dugaan penggelapan dana badal haji, dam, dan kurban milik jemaah pada penyelenggaraan Haji 2026 patut menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Kasus badal haji fiktif jemaah Indonesia di Tanah Suci sebelumnya diungkap oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Praktik tersebut melibatkan jaringan petugas haji kloter, oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), hingga mukimin di Makkah, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, ditemukan pula kasus penggelapan dana dam dan kurban serta penyelundupan jemaah nonprosedural. Pelanggaran tersebut terjadi di hotel-hotel jemaah Indonesia di Makkah dan melibatkan sejumlah oknum petugas kloter, mukimin, hingga pengelola KBIHU.

Menurut Maman, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian materi.

“Kasus ini telah menyentuh aspek yang paling sensitif dalam pelayanan haji yaitu kepercayaan atau trust,” tuturnya.

“Ketika dana yang dititipkan jemaah untuk pelaksanaan badal haji, pembayaran dam dan kurban justru diduga disalahgunakan, yang tercoreng bukan hanya nama individu pelaku, melainkan juga kredibilitas sistem pengelolaan layanan haji secara keseluruhan,” lanjut Maman.

Maman mengapresiasi langkah cepat otoritas terkait dalam mengungkap berbagai kasus tersebut, termasuk pembentukan tim lintas lembaga yang melibatkan KJRI Jeddah, Divisi Hubungan Internasional Polri, Atase Kepolisian, hingga aparat keamanan Arab Saudi.

“Di tengah kasus yang memprihatinkan ini, langkah cepat Kementerian Haji dan Umrah patut diapresiasi,” jelas Maman.

“Kecepatan penanganan menjadi penting karena kasus semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan luas di kalangan calon jemaah maupun keluarga mereka di Indonesia,” tambahnya.

Jemaah haji dari berbagai negara melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (2/6/2026) waktu setempat. Foto: Citro Atmoko/ANTARA FOTO
Jemaah haji dari berbagai negara melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (2/6/2026) waktu setempat. Foto: Citro Atmoko/ANTARA FOTO

Meski demikian, anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2026 itu menilai terungkapnya berbagai pelanggaran menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan layanan keagamaan selama musim haji.

“Kasus ini mengungkap persoalan klasik yang berulang dalam tata kelola layanan keagamaan, yakni dominan-nya transaksi berbasis kepercayaan personal,” ujar Maman.

“Karena banyak jemaah menyerahkan dana kepada individu, pembimbing ibadah, atau kelompok tertentu tanpa mekanisme verifikasi yang memadai,” sambungnya.

Politikus PKB itu menilai praktik transaksi yang masih dilakukan secara informal dengan bukti administrasi minim membuat pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi sulit dilakukan. Karena itu, Maman mendorong adanya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana badal haji dan kurban.

“Tanpa sistem yang transparan, ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka,” tegas Maman.

Ia menegaskan penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada proses penindakan terhadap pelaku semata.

“Perlu ada evaluasi sistem pengawasan layanan non-reguler dalam penyelenggaraan haji,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.

Maman menilai layanan seperti badal haji, kurban, dan dam juga melibatkan perputaran dana yang besar sehingga membutuhkan tata kelola yang lebih akuntabel.

“Maka kami mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” ujar Maman.

Selain itu, ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap KBIHU dan para pembimbing ibadah. Menurutnya, pembinaan petugas haji juga harus mencakup pemahaman mengenai aspek hukum dan akuntabilitas.

“Kasus ini menunjukkan bahwa status sebagai pembimbing atau tokoh keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas,” tukasnya.

Maman juga mendorong penguatan kerja sama hukum lintas negara mengingat sebagian pelanggaran terjadi di Arab Saudi dan memerlukan koordinasi yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan otoritas setempat.

“Banyaknya kasus yang ditemukan oleh Kemenhaj sejatinya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah Haji secara menyeluruh,” ucap Maman.

Di sisi lain, ia mengimbau jemaah untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan badal haji.

“Jemaah yang hendak mengikuti program badal haji hendaknya mencari informasi badal haji ke lembaga-lembaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang dikenal reputasinya dalam melayani jemaah haji,” imbaunya.

“Dan jangan gampang tergiur dengan iming-iming biaya badal Haji yang terlalu murah karena berpotensi penipuan. Berikan amanah kepada pihak-pihak yang memiliki kriteria untuk badal haji dan mereka yang dapat dipercaya,” tandas Maman.

Buka sumber asli