News Berita

Komandan Kecewa Anggotanya Siram Andrie Yunus: Bila Bersalah, Hukum Maksimal

Komandan Kecewa Anggotanya Siram Andrie Yunus: Bila Bersalah, Hukum Maksimal #newsupdate #update #news #text

Komandan Kecewa Anggotanya Siram Andrie Yunus: Bila Bersalah, Hukum Maksimal
5 saksi dari unsur TNI dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
5 saksi dari unsur TNI dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, mengaku kecewa atas perbuatan empat anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Heri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu adalah 4 prajurit Denma BAIS TNI, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, awalnya menanyakan langsung perasaan Heri sebagai komandan terhadap para terdakwa. Heri mengaku kecewa, apalagi selama kepemimpinannya minim pelanggaran yang terjadi.

“Apa perasaan Saksi 1 terhadap para terdakwa ini?” tanya hakim.

“Kami sebagai Komandan Detasemen Markas sangat kecewa. Selama kami menjadi Dandenma ini sudah setahun lebih, satuan kami jangankan ada pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin pun nol selama satu tahun setengah ini,” ujar Heri.

“Dengan adanya kejadian ini, kami cukup marah, kecewa. Karena bukan hanya mencoreng BAIS, tapi secara umum mencoreng TNI secara keseluruhan,” lanjutnya.

Suasana sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suasana sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam persidangan, Heri juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan sanksi internal karena para terdakwa langsung diproses pidana.

“Untuk hukuman dari kami sampai sekarang belum ada, karena langsung saat itu ditemukan kemudian langsung kami serahkan ke penyidik,” kata dia.

Sejauh ini, menurut Heri, dari internalnya baru memutasi para terdakwa.

“Untuk mereka sudah Pama Denma, sudah diproses Pama Denma,” ujarnya.

“Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang tidak ada. Gaji tetap,” jelasnya.

Di akhir pemeriksaan, hakim kembali menanyakan kemungkinan adanya perintah khusus dalam aksi para terdakwa.

“Apakah ada perintah khusus kepada para terdakwa?” tanya hakim.

“Tidak ada perintah khusus,” jawab Heri.

Hakim juga menyinggung apakah Heri merasa gagal sebagai komandan atas kejadian tersebut. Heri mengaku kecewa, namun tidak merasa gagal.

“Merasa gagal tidak menjadi komandan saat ini?” tanya hakim.

“Selaku komandan satuan kami merasa kecewa. Kalau gagal tidak, karena mereka nanti akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Heri.

Heri berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman tegas jika para terdakwa terbukti bersalah.

“Yang kami harapkan hanya sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang mereka bersalah, mohon dihukum maksimal,” kata Heri.

Menanggapi itu, hakim menegaskan bahwa dampak dari perbuatan para terdakwa tidak hanya dirasakan oleh BAIS TNI, tetapi juga institusi TNI secara luas.

“Akibat perbuatan para terdakwa ini bukan hanya institusi BAIS saja, tapi yang lebih besar lagi TNI,” ujar hakim.

Ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka adalah anggota BAIS TNI.

Buka sumber asli