Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx
Klinik Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kematian Kucing Sphynx di BSD #newsupdate #update #news #text

Klinik hewan For Pet di BSD buka suara terkait somasi yang dilayangkan pemilik kucing Sphynx bernama Noci yang mati usai proses melahirkan. Kasus ini mencuat setelah pemilik kucing memviralkan peristiwa tersebut di media sosial.
Melalui kuasa hukumnya, Yaskum Indonesia Law Office, pihak klinik menegaskan bahwa tuduhan dugaan malapraktik tersebut tidak berdasar. Menurut dokumen tanggapan somasi yang diterima kumparan, disebutkan tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara medis.
“Klien kami menolak dan membantah secara tegas kualifikasi perbuatan yang dituduhkan sebagai malapraktik veteriner, mengingat tuduhan tersebut bersifat asumtif, tidak didasarkan pada fakta medik yang relevan, serta gagal membuktikan adanya hubungan kausalitas (causal verband),” demikian keterangan dalam dokumen tersebut.
Pihak klinik menjelaskan, seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP), serta disertai pemberian informasi perkembangan kondisi hewan kepada pemilik.
“Pada setiap tindakan dalam proses persalinan maupun pascapersalinan kucing Noci, klien rekan selaku pemilik kucing selalu diberikan informasi mengenai perkembangan kesehatan kucing Noci dan anak-anaknya yang baru dilahirkan,” jelasnya.
Atas dasar itu, klinik menyebut semua tuduhan dari Astri Kusumawardani selaku pemilik kucing adalah fitnah.
“Perlu digarisbawahi bahwa kematian kucing Noci justru terjadi pada saat di bawah penguasaan klien rekan selaku pemilik kucing yang telah meminta kucing Noci dan anaknya dibawa keluar dari klinik kami,” demikian pernyataan tersebut.
Terkait tuntutan penyerahan rekam medis, klinik menegaskan bahwa dokumen tersebut sepenuhnya merupakan hak klinik.
“Rekam medis adalah dokumen milik klinik dan dokumen tersebut bukan hak dari klien rekan selaku pemilik kucing,” tegasnya.
Meski demikian, pihak klinik menyatakan tetap membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah.
“Kami mengundang rekan selaku kuasa hukum beserta klien rekan agar kita dapat duduk bersama dengan menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya solusi yang baik bagi para pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai Astri Kusumawardani mengunggah dugaan malapraktik tersebut di media sosial. Menurut Astri, peristiwa ini terjadi pada 7 Maret 2026.
Saat itu, kucing milik Astri hendak melahirkan di klinik tersebut. Namun, pihak klinik diduga melakukan kelalaian dalam penanganan sehingga menyebabkan kucingnya meninggal.
Atas kasus itu, Astri melayangkan somasi kepada klinik. Ia meminta klinik menyampaikan permintaan maaf secara publik di surat kabar nasional dengan ukuran satu halaman penuh. Isinya, mengakui adanya kesalahan prosedur dan kelalaian klinik hingga menyebabkan kematian satu ekor induk kucing ras Sphynx dan enam bayi kucing ras Sphynx.