Klarifikasi Untar soal Gugatan Keluarga Keisya Levronka
Keluarga melayangkan gugatan terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) terkait kecelakaan yang dialami adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, di area kampus. #kumparanHITS #newsupdate

Keluarga Keisya Levronka melayangkan gugatan terhadap Universitas Tarumanagara (Untar). Gugatan tersebut berkaitan dengan kecelakaan yang dialami adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, di area kampus.
Kepada kumparan, Untar akhirnya buka suara menanggapi gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Dalam keterangan rilisnya, Untar mengaku sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Untar menghormati proses hukum tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Untar dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (2/7).

Kendati demikian, Untar menjelaskan bahwa sebelum penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, pihak kampus dan keluarga Keisya Levronka sudah melakukan upaya mediasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi, Untar juga telah menawarkan berbagai bentuk dukungan, antara lain bantuan dana untuk mendukung proses pengobatan, pemberian beasiswa penuh, serta bentuk-bentuk bantuan lainnya.
"Selama proses mediasi berlangsung, permintaan yang disampaikan oleh pihak keluarga terus mengalami perubahan dan peningkatan dari waktu ke waktu sehingga proses musyawarah tidak mencapai titik temu," ucap pihak Untar.
"Pihak keluarga pun memilih penyelesaian masalah ini selanjutnya ditempuh melalui jalur hukum," tambahnya.
Kecelakaan Terjadi dalam Kegiatan yang Dilakukan Tanpa Izin Universitas

Dalam keterangannya Untar kembali menegaskan bahwa peristiwa yang menjadi latar belakang masalah ini terjadi saat Lexi mengikuti latihan wall climbing bersama Unit Kegiatan Mahasiswa tanpa izin dari universitas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional. Kegiatan tersebut tetap berlangsung meskipun telah dilarang oleh pihak keamanan kampus.
"Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas," tukasnya.
Untar Tak Segan Gunakan Hak-hak Hukum Jika Ada Pernyataan yang Merugikan

Dalam kesempatan itu, Untar memperhatikan berbagai pernyataan yang beredar di media mainstream dan media sosial. Untar mengaku tak segan menggunakan hak-hak hukumnya apabila terdapat penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
"Atau berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru sehingga merugikan nama baik dan reputasi institusi," tukasnya.
Lebih lanjut, Untar akan menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan dan penilaian masalah ini kepada majelis hakim. Untar percaya bahwa proses peradilan merupakan mekanisme yang tepat untuk menghadirkan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Pihak keluarga Keisya sebelumnya turut menyoroti penanganan pertama yang dinilai fatal dan tidak sesuai prosedur medis darurat. Keluarga menilai Lexi tidak segera dievakuasi menggunakan ambulans, melainkan kendaraan umum.
Akibat insiden tersebut, Lexi mengalami cedera fisik parah hingga harus menjalani perawatan intensif. Beberapa cedera fatal yang dialami Lexi, antara lain tulang ekor remuk hingga harus dipasang pen, trauma ginjal yang bergeser dan sempat tidak berfungsi, paru-paru terendam cairan darah, hingga sobekan pada hati.