Kini Aset Kripto Bisa Disita Negara, Aturannya Sudah Ada
Selular.id – Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo...
Buka sumber asli