Ketua Komisi III: Tuntutan Reformasi Polri Sudah Termuat di KUHAP Baru
Ketua Komisi III: Tuntutan Reformasi Polri Sudah Termuat di KUHAP Baru #newsupdate #update #news #text

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang melaporkan hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyatakan sebagian besar tuntutan publik terkait reformasi Polri telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
“Terkait penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, substansi KUHAP baru merupakan hasil serapan aspirasi publik yang dihimpun melalui berbagai forum dengar pendapat.
“Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR,” katanya.
Habiburokhman menilai, selama ini keluhan utama masyarakat terhadap Polri berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum pidana.
“Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa,” tutur Habiburokhman.
“Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan,” lanjutnya.
Dalam KUHAP baru, berbagai penguatan dilakukan untuk melindungi hak warga serta memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

“Dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan, antara lain hak didiampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” jelas Habiburokhman.
Selain itu, ia mengatakan KUHAP baru juga memberikan ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara di luar jalur peradilan melalui pendekatan restoratif.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam forum Komisi III DPR, yang menurutnya dapat diselesaikan dengan pendekatan KUHAP baru.
“Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral yang dijadikan tema RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus guru Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman dan lain-lain penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru,” ungkap Habiburokhman.
“Karena itu kedepan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk melaporkan hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Selasa (5/5).
Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, hingga Ahmad Dofiri.
“Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama berapa bulan dan lebih kurang 2 bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya,” kata Yusril.
Prabowo Setujui Sejumlah Rekomendasi
Usai pertemuan, Yusril menyebut Presiden menerima dan menyepakati sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPRP.
“Kita sudah melaporkan hasil kerja dari Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Bapak Presiden menerima baik laporan hasil kerja dari Komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden terhadap hal yang alternatif tadi,” ujarnya.