Ketika Korban Harus Dua Kali Membuktikan Diri
Korban kekerasan seksual sering kali tidak hanya menanggung luka, tapi juga harus menghadapi penghakiman publik. Fenomena victim blaming membuat banyak korban memilih diam. Kenapa ini terus terjadi?

Beberapa waktu lalu, sebuah kasus kekerasan seksual kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Bukan karena pelakunya akhirnya diadili, tapi karena korbannya viral dikritik. Pertanyaan yang beredar bukan soal apa yang dilakukan pelaku, melainkan: Kenapa harus diviralkan? Andai saja si penyebar lebih bijak lagi! Kenapa pakai baju itu? Kenapa baru lapor sekarang?
Pola seperti ini bukan kebetulan. Ini sudah terjadi berulang-ulang, nyaris di setiap kasus kekerasan seksual yang mencuat. Dan setiap kali itu terjadi, korban tidak cuma menanggung lukanya sendiri. Melainkan, ia juga harus berhadapan dengan sidang kedua: sidang opini publik.
Menurut laporan Komnas Perempuan dalam Catatan tahunan (CATAHU) 2023 mencatat sekitar 457 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2022. Angka tersebut merupakan kompilasi dari berbagai sumber dan menunjukkan skala persoalan yang serius, meskipun belum tentu sepenuhnya merepresentasikan keseluruhan kasus yang terjadi.
Mengapa korban tidak melapor? Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Kementerian PPPA memberikan gambaran yang cukup jelas. Lebih dari 60% perempuan yang mengalami kekerasan memilih tidak mencari bantuan. Bukan karena tidak tahu harus ke mana. Tapi karena mereka tahu apa yang akan terjadi begitu mereka angkat bicara dan disanksikan, dicecar, atau bahkan disalahkan.
Ini bukan perasaan paranoid. Ini pengalaman yang berulang.
Tubuh Perempuan sebagai Ladang Penghakiman
Di masyarakat kita, ada standar tidak tertulis tentang perempuan "baik-baik" yang diam, yang patuh, yang tidak berada di tempat yang "tidak seharusnya" pada jam yang "tidak seharusnya." Standar ini tidak pernah betul-betul dihapus. Ia hanya berpindah tempat: dari omongan tetangga ke kolom komentar media sosial, lalu masuk ke ruang pemeriksaan kepolisian.
Ketika seorang korban melapor, pertanyaan pertama yang sering ia terima bukan "apa yang terjadi pada Anda?" melainkan serangkaian pertanyaan yang secara tidak langsung menguji apakah ia cukup layak untuk dipercaya. Apakah ia mengenakan pakaian yang sopan. Apakah ia punya hubungan sebelumnya dengan pelaku. Apakah ceritanya cukup konsisten karena orang trauma, konon, harus bisa bercerita dengan urutan kronologis yang sempurna.
Hukum seharusnya netral. Tapi netralitas itu sulit dicapai ketika aparat yang menjalankannya tumbuh dalam ekosistem sosial yang sama yang sudah sejak lama memposisikan perempuan sebagai pihak yang harus menjelaskan dirinya.
Impunitas yang Lahir dari Sunyi
Ada konsekuensi nyata dari situasi ini. Ketika korban memilih diam karena melapor terasa lebih melelahkan daripada tidak melapor, pelaku tidak pernah berhadapan dengan sistem hukum. Tidak ada proses. Tidak ada akuntabilitas. Dan kekerasan pun berlanjut, diam-diam, dalam ruang-ruang yang justru paling dekat: rumah tangga, tempat kerja, lingkungan pertemanan.
Menurut BPS dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam relasi yang dikenal bukan oleh orang asing di tempat gelap. Ini penting untuk digarisbawahi, karena narasi kekerasan seksual yang sering beredar di publik masih terlalu banyak bersandar pada citra "predator tak dikenal" padahal kenyataannya jauh lebih rumit dan lebih dekat dari itu.
Ketika narasi publik tidak akurat, kebijakan yang lahir pun rentan meleset. Dan korban terutama yang mengalami kekerasan dari orang-orang terdekatnya semakin sulit untuk dikenali dan dilindungi.
Bukan Cuma Soal Etika Berkomentar
Membahas victim blaming sering kali berakhir pada imbauan moral, "jangan salahkan korban," "tunjukkan empati," "hati-hati dalam berkomentar." Imbauan itu tidak salah, tapi tidak cukup.
Karena masalahnya bukan hanya soal netizen yang bersikap kasar di kolom komentar. Masalahnya ada di dalam sistem itu sendiri.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 adalah langkah maju yang penting. Ia mengakui berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya tidak punya payung hukum jelas. Tapi undang-undang yang baik tidak otomatis mengubah cara pandang aparat yang menjalankannya. Implementasi butuh lebih dari sekadar regulasi, ia butuh pergeseran perspektif.
Pelatihan trauma-informed bagi penyidik dan jaksa bukan barang mewah, itu kebutuhan dasar. Pemahaman bahwa korban trauma tidak selalu bisa bercerita secara linear, bahwa reaksi "tidak wajar" justru adalah respons yang wajar terhadap situasi tidak wajar, adalah hal-hal yang seharusnya sudah menjadi standar dalam penanganan kasus.
Media Punya Tanggung Jawab yang Tidak Kecil
Cara sebuah kasus diberitakan juga membentuk cara publik meresponsnya. Ketika headline berita lebih banyak menyorot latar belakang korban dibandingkan kronologi tindakan pelaku. Secara tidak langsung, media sudah ikut membangun kerangka bahwa korban adalah pihak yang perlu dijelaskan.
Pilihan diksi itu tidak netral. "Wanita itu mengaku dipaksa" berbeda dengan "Pria ditangkap atas dugaan pemerkosaan." Subjeknya berbeda, nadanya berbeda, dan efeknya terhadap persepsi publik pun berbeda.
Keadilan Bukan Hanya Soal Vonis
Pada akhirnya, persoalan victim blaming bukan sekadar soal siapa yang berkomentar apa. Ini soal bagaimana kita sebagai masyarakat dan sebagai sistem memandang tubuh, trauma, dan kebenaran perempuan.
Selama standar yang digunakan untuk menilai kredibilitas korban masih berkaitan dengan moralitas pribadi dan bukan dengan fakta kejadian, keadilan akan terus meminta biaya yang tidak sepadan dari mereka yang sudah paling terluka.
Menghentikan kekerasan seksual tidak bisa hanya dilakukan dengan menunggu vonis pengadilan. Ia butuh keberanian untuk melihat ke dalam, ke dalam sistem hukum, ke dalam ruang redaksi, ke dalam cara kita sendiri bereaksi ketika sebuah kasus muncul ke permukaan.
Pertanyaan yang seharusnya kita tanyakan pertama kali bukan "kenapa korban di sana?" melainkan "kenapa pelaku merasa bisa melakukan itu?"
Itu titik mulai yang berbeda. Dan itu yang seharusnya kita terus dorong ke depan.