Kementerian PU Gandeng KPK, Deteksi Celah Korupsi Proyek Konstruksi di Daerah
Kementerian PU dan KPK tengah siapkan peluncuran aplikasi Sipasti Pemda. Aplikasi itu akan terintegrasi dengan KPK untuk mengawasi proyek sejak tahap perencanaan. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama KPK tengah menyiapkan peluncuran aplikasi Sipasti Pemda. Aplikasi itu bertujuan memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa konstruksi di pemerintah daerah.
Sistem ini merupakan pengembangan dari aplikasi Sipasti yang selama ini digunakan di Kementerian PU. Rencananya Sipasti Pemda diluncurkan pada Agustus 2026.
Sekjen Kementerian PU, Apri Artoto, mengatakan persiapan peluncuran aplikasi telah dibahas bersama tim KPK. Menurut Apri, implementasi Sipasti di daerah diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pengadaan proyek konstruksi.
"InsyaAllah di bulan Agustus kita akan launching dengan Pemda. Dan yang pasti Sipasti ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” ucap Apri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pengembangan Sipasti Pemda merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Nantinya, aplikasi Sipasti diintegrasikan dengan sistem yang dipakai pemda agar proses pengadaan konstruksi memiliki acuan yang lebih terstandarisasi.
"Akan kami coba replikasi nanti di Pemda. Jadi akan kita integrasikan antara aplikasi Sipasti dengan SPD (aplikasi milik KPK -red)” kata Aminudin.
Aminudin menjelaskan, latar belakang masuknya aplikasi KPK ke Kementerian PU didorong oleh tingginya jumlah perkara korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek konstruksi.
"Tentu ini ada penyebabnya, kenapa? Dari data yang ada di KPK bahwa penanganan perkara yang terbanyak yang ditangani oleh KPK adalah dalam proses pengadaan barang jasa, khususnya di sektor konstruksi,” ujarnya.

Dia mengungkap hasil evaluasi KPK menunjukkan praktik penyimpangan kerap terjadi sejak tahap perencanaan proyek.
"Kita evaluasi, ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup,” sebut Aminudin.
Oleh sebab itu, KPK menilai Sipasti bisa jadi instrumen untuk menekan peluang korupsi sejak awal proses pengadaan. Melalui aplikasi itu, pemda dapat mengacu pada komponen, formula, hingga referensi harga yang telah disusun Kementerian PU dalam proses pengadaan jasa konstruksi.