Kemenkum Pastikan Perubahan Data Perusahaan Kini Wajib Lewat Verifikasi
Kemenkum Pastikan Perubahan Data Perusahaan Kini Wajib Lewat Verifikasi #newsupdate #update #news #text

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan setiap perubahan data perusahaan, termasuk perubahan kepengurusan dan kepemilikan saham, kini wajib melalui proses verifikasi.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan data perusahaan, termasuk pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) milik orang yang telah meninggal dunia.
"Yang paling penting untuk perubahan data perusahaan maupun data kepengurusan kan wajib untuk diverifikasi dan karena itu ada konfirmasi, makanya pentingnya pendaftaran baik nomor HP, WhatsApp maupun email dari masing-masing pengurus maupun shareholder-nya itu bisa dimasukkan di dalam sistem sehingga tidak akan mungkin lagi terjadi perubahan-perubahan yang tidak diketahui oleh mereka yang berhak," kata Supratman saat hadir secara daring di program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (26/6).
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat menanggapi aduan Arron Constantin seorang komisaris sebuah perusahaan dari Batam yang mengaku mengalami perubahan data perseroan tanpa sepengetahuannya pada 30 Desember 2022.
Dalam perubahan tersebut, statusnya sebagai komisaris dan pemegang saham hilang, bahkan terdapat dua nama yang telah meninggal dunia yang dicantumkan sebagai direksi perusahaan.
"Pada tanggal 30 Desember 2022 itu saya melakukan upload profil lengkap di mana telah ada perubahan kepemilikan saham, perubahan direksi yang saya tidak kenal dengan notarisnya secara langsung, saya juga tidak pernah melakukan jual beli saham dan lain-lain tapi tiba-tiba saham saya berubah, perusahaan saham saya hilang, posisi saya sebagai komisaris hilang di perseroan tersebut. Dan terlebih lagi ada dua nama yang sudah meninggal diangkat jadi direktur dan direktur," kata Arron.
Ia menjelaskan, Kemenkum sebenarnya telah membatalkan pencatatan tersebut. Namun, Arron meminta bantuan Kemenkum untuk memperoleh data pendukung guna melaporkan notaris yang diduga melanggar kode etik.
"Saya izin Pak Menteri, saya boleh nggak saya minta data pendukung dari Direktorat IT untuk saya melaporkan oknum notaris terkait? Karena biarpun memang sudah ada aktanya yang menyatakan mengangkat orang meninggal tapi kan data-data perbuatan pasti notaris melakukan perbuatan melanggar kode etik itu kan tercatat semua di dalam sistem elektroniknya AHU Online," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengatakan Kemenkum siap membantu sepanjang data yang diminta dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berkenaan mengenai data-data yang dimintakan tadi, nanti kita akan bantu untuk kita sampaikan tentu sepanjang data-data itu yang secara peraturan perundang-undangan dimungkinkan untuk diserahkan kepada pihak ketiga," kata Widodo.
Widodo mengatakan, Kemenkum kini telah menerapkan mekanisme verifikasi dalam setiap perubahan kepengurusan maupun kepemilikan saham perseroan.
"Dengan adanya Permenkum 49 Tahun 2021 ini sekarang alhamdulillah di masa kepemimpinan Pak Menteri Hukum kita sudah ada mekanisme verifikasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan data perusahaan kini harus dikonfirmasi kepada para pemegang saham melalui sistem AHU.
"Karena RUPS itu pada masa saat sekarang harus dikonfirmasi oleh para pemegang sahamnya dan kalau terjadi peralihan saham atau perubahan kepengurusan dikonfirmasi by email oleh sistem yang ada di AHU," katanya.
Selain itu, Kementerian Hukum tengah menyiapkan sistem berbasis artificial intelligence (AI) yang akan terhubung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi data secara otomatis.
"Nanti inputnya tidak lagi secara manual Pak Arron, jadi nanti cukup memasukkan dokumen softcopy dari aktanya nanti akta sendiri yang akan langsung melakukan pengecekan ke dalam sistemnya sehingga seperti NIK yang tadi dipersoalkan di awal pembicaraan Pak Arron akan terkonfirmasi apakah benar NIK-nya itu yang bersangkutan masih ada atau tidak karena langsung terkoneksi dengan database yang ada di Dukcapil," ujar Widodo.
Sementara, Supratman menegaskan, sistem verifikasi tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik perubahan data perseroan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.
"Hak-haknya Pak Arron sudah kembali dan ke depan seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen tadi kasus-kasus yang seperti ini mungkin saja mungkin tapi saya rasa sudah agak sangat sulit terlalu nekat orang kalau mau melakukan hal yang sama kembali," kata Supratman.