Kemenkeu Rancang Aturan Pungutan Pajak Baru, Tol Kena PPN 2028
Kemenkeu telah menerbitkan rencana perluasan basis pajak hingga 2029, salah satunya terkait PPN atas penyerahan jasa jalan tol. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Salah satu rencana perluasan basis pajak adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan DIrektur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029.
“Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” tulis bagian kerangka regulasi beleid tersebut dikutip Selasa (21/4).
Kebijakan pemungutan PPN untuk penyerahan jasa jalan tol tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun 2028. Ini dilakukan untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
Selain pengenaan pajak atas penyerahan jasa jalan tol, beleid tersebut juga menjelaskan beberapa rencana perluasan basis pajak lain. Salah satunya adalah penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Selain itu, landasan hukum bagi pajak karbon juga sedang disusun.
“Pemberian landasan hukum bagi sumber pajak baru dan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak seperti pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, pajak karbon, dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis beleid tersebut.
Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029, pajak karbon juga akan dirampungkan pada tahun ini. “Pajak karbon, rencana diselesaikan pada tahun 2026,” tulis beleid itu.