Kemenkes Beri Teguran Berat ke Pendamping Dokter Internship di Jambi
Kemenkes Beri Teguran Berat ke Pendamping Dokter Internship di Jambi #newsupdate #update #news #text

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi berupa teguran berat kepada dokter pendamping program internship di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, menyusul kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy.
Hal itu dilakukan karena adanya dugaan manipulasi jadwal yang dilakukan oleh dokter pendamping. Namun, itu masih diselidiki lebih lanjut dalam proses audit medis.
Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyampaikan dokter pendamping juga akan menjalani audit medis terkait Aturan Penyelenggaraan Program (APP). Sanksi awal diberikan sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh.
“Dokter pendamping juga nanti akan mengikuti tatanan itu audit terkait dengan APP (Aturan Penyelenggaraan Program),” jelas Yuli dalam konferensi pers hasil investigasi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).
“Termasuk untuk sementara, untuk pendamping kami membuat surat teguran berat untuk APP,” lanjutnya.
Selain sanksi kepada pendamping, Kemenkes juga menarik seluruh peserta magang di Kuala Tungkal, baik Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) maupun Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI), termasuk dari puskesmas dan rumah sakit.
“Seluruh teman-teman internship saat ini kami alihkan terlebih dahulu. Jadi kita tarik semua dari wahana tersebut baik peserta PIDI maupun PIDGI dari wahana Puskesmas maupun rumah sakit di Kuala Tungkal ya. Jadi itu yang sudah kita lakukan,” kata Yuli.
Yuli menjelaskan, Kemenkes akan membagi pengawasan secara lebih ketat terhadap seluruh wahana internship, termasuk investigasi menyeluruh terhadap lokasi yang akan digunakan pada periode berikutnya.
“Jadi saya akan membagi pengawasan terkait dengan investigasi seluruh wahana dan wahana yang akan dipakai di bulan Mei ini,” kata Yuli.