Kemenag Bentuk Tim AHWA, Apa Saja Tugasnya?
Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Buka sumber asli
Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Buka sumber asli