Keluarga Ungkap Kejanggalan Kasus 'Website Desa' Toni Aji, Sebut Ditumbalkan
Keluarga Ungkap Kejanggalan Kasus 'Website Desa' Toni Aji, Sebut Ditumbalkan #focus #Toniaji #news #text

Seorang pekerja kreatif pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jadi terpidana kasus korupsi.
Namanya Toni Aji Anggoro, ia divonis pidana penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Keluarga mengatakan bahwa kasus Toni memiliki kejanggalan dalam proses pemeriksaan.

Saat itu, Toni diperiksa sebagai saksi dalam korupsi lainnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Proses penetapan tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga karena rentan waktu yang hanya satu hari.
"Karena memang awalnya Bang Toni diperiksa statusnya sebagai saksi. Memang karena keluarga juga tahu dan paham arusnya seperti apa. Ini rekomendasi awalnya Bang Toni diminta buat ikut dulu aja untuk membantu sebagai kolaboratif justice, ngebantuin ngebuka fakta persidangan dan lain sebagainya sebagai saksi," kata Nauval Akbar, adik Toni saat dihubungi, Selasa (21/4).
"Sehingga sampai pada waktu dia harus kemudian ke rumah istrinya dan pulang ke Berastagi ada penjemputan paksa. Nah, itu yang janggal bagi kami adalah proses pemeriksaan dia di malam dia dijemput sampai status perubahan dia sebagai tersangka. Itu diputuskan dalam waktu yang cukup singkat bagi kami, dijemput malam hari sekitar Pukul 21.00 WIB atau Pukul 22.00 WIB," sambung Nauval.
Nauval menjelaskan bahwa Toni, abangnya, telah ditumbalkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo. Karena salah satu pelaku yang terlibat masih buron yakni pemilik CV.
"Posisinya bukan sebagai pemilik CV dan tidak memiliki kewenangan penganggaran, dalam hal ini maka dia tidak kemudian berupaya untuk memperkaya orang lain. Maka bagi kami jelas untuk Abang kami posisinya adalah 'ditumbalkan' untuk kemudian menukar salah seorang yang di hari ini itu masih buron," ucap Nauval.
Keluarga berharap agar Toni Aji Anggoro dapat dibebaskan dan nama baik Toni Aji Anggoro dipulihkan. Pihak keluarga telah mengajukan surat pembebasan bersyarat untuk Toni Aji Anggoro pada bulan 5.
"Iya (diharapkan dibebaskan). Bagi kami sebenarnya kami memang sudah menjalankan aturannya ya. Saya harap surat atau proses yang sekarang kita jalani benar-benar bisa dikerjakan dengan cepat. Kalau bisa sebelum bulan 5 sudah bisa keluar. Hal-hal yang hari ini concern kami adalah rehabilitasi nama baik, dan itu sekarang lagi diusahakan sama keluarga dengan menggunakan media sosial yang kita punya dengan upload dan lain sebagainya," pungkas Nauval.

Data dari SIPP PN Medan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Ia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Toni membuat website dengan upah Rp 5,7 juta dari Jesaya. Anggaran proyek pembuatan website di satu desa itu Rp 10 juta. Total ada 14 desa di 4 kecamatan yang dibuatkan website.

Demo di Depan PN Karo
Kasus Toni ini membuat sejumlah massa menggelar aksi di depan PN. Mereka menyampaikan 3 tuntutan:
Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.
Memecat dan memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro karena tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” yang mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.
Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan berkas dengan bidang pidana khusus (pidsus) terkait kasus Toni Aji Anggoro.
"Sedang kita konfirmasi ke bidang pidsus," kata Dona.