Keluarga Minta Begal yang Tembak Bripka Arya Diadili Seadil-adilnya
Keluarga Minta Begal yang Tembak Bripka Arya di Bandar Lampung Diadili Seadil-adilnya #newsupdate #update #news #text

Keluarga meminta agar pelaku yang menembak Bripka (Anumerta) Arya Supena segera ditangkap. Keluarga juga berharap pelaku bisa segera diadili dan diberikan hukuman setimpal.
Diketahui, Bripka Arya gugur usai ditembak oleh pelaku pencurian sepeda motor yang dipergokinya di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
“Saya selaku mewakili keluarga besar, kami minta pelakunya sesegera mungkin ditangkap, kemudian diadili seadil-adilnya,” kata kakak sepupu Bripka Arya, Abdi Antoro, Minggu (10/5).
Usai kejadian ini, Abdi juga berharap agar polisi bisa menindak tegas para pelaku begal atau pencuri kendaraan bermotor. Ini diperlukan untuk menjaga situasi Lampung tetap aman.
“Saya juga berharap dari pihak kepolisian mungkin dengan peristiwa ini bisa menindak tegas terutama para begal atau maling motor dan sebagainya. Jadi kalau bisa memang harus betul-betul ditindak tegas supaya di tempat kita ini bisa kondusif dan aman dari para begal dan pencuri motor yang bersenjata senpi,” ujarnya.
Sosok Bripka Arya

Abdi mengungkapkan, almarhum meninggalkan dua anak yang masih kecil. Menurutnya, semasa hidup Arya dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungan masyarakat maupun tempatnya berdinas.
“Alhamdulillah adik saya ini dikenal baik, baik di lingkungan masyarakat ataupun di tempat dinasnya di Polda. Sangat rajin ibadah dan sebagai anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya,” tutur dia.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu (9/5). Saat itu, Bripka Arya memergoki dua pelaku pencurian sedang merusak kunci salah satu sepeda motor yang sedang parkir depan salah satu toko di lokasi.
Saat korban menegur pelaku, salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah kepala korban. Luka tembakan menyebabkan korban kritis dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Lampung.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.