News Berita

Kejati Sulsel Stop Kasus Oknum Polisi Enrekang Aniaya Istri: Restorative Justice

Kejati Sulsel Stop Kasus Oknum Polisi Enrekang Aniaya Istri: Restorative Justice #newsupdate #update #news #text

Kejati Sulsel Stop Kasus Oknum Polisi Enrekang Aniaya Istri: Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Sila H. Pulungan. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Dr. Sila H. Pulungan. Foto: Dok. Istimewa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetop kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka seorang oknum polisi berinisial HU (37 tahun) di Kabupaten Enrekang. Dia menganiaya istrinya karena menolak berhubungan badan.

Dalam prosesnya, korban memaafkan tindakan suaminya dan sepakat berdamai.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ (Restorative Justice) disetujui untuk diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, Rabu (6/5).

Selain kesepakatan damai ada beberapa pertimbangan lain seperti memiliki tiga anak yang berusia dini sehingga membutuhkan pengasuhan.

Selain itu, oknum polisi ini dikenal sebagai pribadi yang saleh dan bertanggung jawab.

"Kita harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat, terutama demi masa depan anak-anak dan keutuhan keluarga," beber Sila Pulungan.

Kajati Sulsel menginstruksikan Kejari Enrekang untuk memproses administrasi penghentian penuntutan (SKP2).

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas," kata Sila Pulungan.

Peristiwa Terjadi 2025

Ilustrasi KDRT. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Shutterstock

KDRT terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

"Kasus ini sudah bergulir cukup lama. Mulai dari tingkat kepolisian hingga masuk ke Kejaksaan," kata Sila Pulungan.

Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat oknum polisi berpangkat Brigadir itu meminta istrinya untuk berhubungan badan. Tapi, istrinya saat itu sedang sibuk. Dia menyetrika seragam sekolah anaknya. Sehingga, ajakan tersebut tak digubris.

"Korban tidak merespons (ajakan tersangka). Jadi, tersangka emosi lalu menarik paksa tangan korban menuju kamar dan mengunci pintu hingga melakukan penganiayaan," sebut dia

Akibat penganiayaan itu, sang istri merasakan sakit pada bagian kepala dan luka pada pipi.

"Korban tidak terima lalu melapor ke polisi," katanya.

Buka sumber asli