Kejati Kembalikan SPDP Kasus Pemerasan Firli Bahuri yang Sudah 2 Tahun
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri karena petunjuk jaksa tak dipenuhi. Proses penyidikan dimulai ulang.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP kasus pemerasan Firli Bahuri karena petunjuk jaksa tak dipenuhi. Proses penyidikan dimulai ulang.