News Berita

Kejahatan Berkostum Pocong

Hari ini pocong, besok mungkin bentuk lain; yang tetap sama yaitu struktur yang memungkinkan kejahatan meminjam wajah budaya populer, lalu dijual kembali sebagai tontonan yang kita nikmati. #userstory

Kejahatan Berkostum Pocong
Ilustrasi pocong. Foto: Magnific AI
Ilustrasi pocong. Foto: Magnific AI

Beberapa pekan terakhir, linimasa dibanjiri video “pocong” mengetuk pintu rumah, berdiri di ujung gang, atau melompat-lompat di jalan kampung. Polisi cepat mengklarifikasi: ini bukan makhluk gaib, melainkan manusia yang memanfaatkan kostum pocong sebagai modus kejahatan.

Fenomena ini menarik bila dibaca lewat kacamata kriminologi budaya dan mediatization of crime: bagaimana kejahatan menumpang pada simbol pop culture dan logika media, bukan sekadar niat jahat individu.

Pocong dalam Ingatan Kolektif

Dalam folklor dan praktik keagamaan di Indonesia, pocong lahir dari imajinasi atas jenazah yang terbungkus kain kafan, dikaitkan dengan ritual pemakaman Islam dan mitos arwah yang “belum tuntas”.

Clifford Geertz—yang memetakan kehidupan keagamaan Jawa dalam The Religion of Java—menyebut kepercayaan pada roh, arwah gentayangan, dan makhluk gaib adalah bagian dari kosmos abangan yang menyeberangkan dunia orang mati ke keseharian warga.

Ketika menggambarkan dunia gaib dalam kepercayaan Jawa seperti memedi dan lelembut, Geertz menyinggung sosok roh berbalut putih yang ia sebut mirip “ghost in a white sheet”, menunjukkan bahwa imajinasi tentang tubuh mati berselimut kain sudah lama hidup dalam cara orang Jawa memaknai yang gaib dalam kehidupan sehari-hari.

Heboh di media sosial foto penampakan pocong duduk di depan rumah warga dan berkeliaran di Jl. Al-Ikhlas, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, sabtu (23/5) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
Heboh di media sosial foto penampakan pocong duduk di depan rumah warga dan berkeliaran di Jl. Al-Ikhlas, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, sabtu (23/5) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Sejarawan dan filolog Jawa, Suwardi Endraswara, juga menyebut sosok hantu berbungkus kain putih itu muncul dalam naskah Jawa kuno sebagai “wedon”, bagian dari arwah yang belum sempurna dalam kosmologi Jawa. Penelitian Zulkifli dari UIN kemudian memperkuat gambaran ini dengan membaca pocong sebagai representasi arwah gentayangan yang diyakini belum menemukan ketenangan pascakematian.

Karena itu, ia bukan hantu khayalan yang datang entah dari mana, melainkan figur yang dekat dengan keseharian: kuburan kampung, tahlilan, cerita tentang 40 hari kematian. Di situ letak daya tekan simboliknya—menggabungkan horor kematian dengan kedekatan religius.

Industri horor cerdik mengangkat figur ini ke ruang publik. Sejak dekade 1970-an, pocong muncul di layar lebar, tetapi pascareformasi ia berubah menjadi ikon utama dalam puluhan film, sinetron, hingga rumah hantu. Visual pocong pun dibakukan: kain putih kotor, wajah pucat atau membusuk, dan gerakan melompat-lompat. Generasi yang berbeda—dari penonton VCD murah dan layar tancap, sampai pengguna streaming platform—berbagi imaji yang kurang lebih sama.

Era media sosial memperluas eksposur pocong. Ia hadir dalam meme, konten prank, debat “pocong vs kuntilanak”, sampai filter dan adegan komedi. Hantu ini bergeser dari sekadar figur menakutkan menjadi ikon pop culture: bisa ditakuti, ditertawakan, sekaligus diparodikan. Di titik ini, kriminologi budaya melihat pocong sebagai stok imaji bersama yang tersedia bagi siapa saja, termasuk pelaku kejahatan.

Mediatization of Crime di Era Pocong

Mediatization of crime mengingatkan bahwa kejahatan hari ini tidak pernah lepas dari cara media memilih, mengemas, dan menyebarkannya. Ia bukan hanya peristiwa hukum di lapangan, melainkan juga produk visual dan naratif yang bersaing di pasar atensi. Dalam kasus teror pocong, kejahatannya sederhana: menakut-nakuti warga agar lengah, lalu memanfaatkan kepanikan itu untuk mempermudah pencurian atau aksi kriminal lain. Modus pocong sangat cocok dengan logika itu.

Heboh di media sosial foto penampakan pocong duduk di depan rumah warga dan berkeliaran di Jl. Al-Ikhlas, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, sabtu (23/5) dini hari. Foto: Dok. Istimewa
Heboh di media sosial foto penampakan pocong duduk di depan rumah warga dan berkeliaran di Jl. Al-Ikhlas, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, sabtu (23/5) dini hari. Foto: Dok. Istimewa

Begitu ada rekaman CCTV atau video ponsel tentang “pocong” yang muncul di gang, potongannya beredar cepat: judul dramatis, cuplikan yang diperbesar, narasi “teror” yang mengundang klik. Klarifikasi bahwa itu manusia berkostum sering datang belakangan dan kurang laku dijual dibanding cuplikan “seram”-nya. Di ruang digital, algoritma ikut bekerja: konten yang memicu rasa takut dan penasaran—bahkan kalau dibumbui tawa—lebih mudah diangkat ke permukaan.

Dalam ekosistem seperti ini, setiap rekaman pocong bukan hanya menjadi bukti kejahatan, melainkan juga contoh siap pakai bagi para copycat: dari kostum, jam muncul, sampai cara beraksi, sehingga modus yang awalnya lokal bisa cepat menular ke kampung lain.

Pelaku kejahatan sesungguhnya tidak hanya memanfaatkan rasa takut warga terhadap hantu, tetapi juga memanfaatkan logika distribusi konten. Kostum pocong bisa berfungsi ganda: menimbulkan kepanikan di lapangan dan menciptakan cerita yang “pantas viral”. Kejahatan beroperasi serentak di dua ruang: fisik dan digital.

Dari perspektif kriminologi budaya, modus ini bekerja karena pelaku, korban, polisi, dan warganet berbagi referensi budaya yang sama. Film horor, sinetron, dan konten daring selama puluhan tahun telah mengisi imajinasi kolektif tentang pocong: bagaimana rupa, bagaimana cara bergerak, dan kapan ia muncul. Cukup selembar kain putih, sedikit riasan, dan pencahayaan buruk, seorang pelaku dapat langsung memicu seluruh imaji yang melekat pada pocong.

Secara taktis, kostum pocong jelas bukan seragam ideal maling: gerak terbatas, mudah tersandung, dan kalah dengan anjing kampung. Polisi juga cenderung membaca mereka bukan sebagai professional thieves, melainkan pelaku oportunistik yang berharap pada momen panik—warga lari terburu-buru, motor ditinggal menyala, atau pintu rumah tertutup, tapi tidak terkunci rapat.

Ilustrasi kejahatan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi kejahatan. Foto: Shutterstock

Dalam ukuran efisiensi kriminal, keuntungan material yang didapat mungkin kecil dan serba kebetulan. Namun bagi pelaku, efek kejut simbolik pocong dianggap cukup berharga untuk dipertaruhkan.

Akar Masalah: Pasar Ketakutan yang Dibiarkan Tumbuh

Mudah untuk menutup kasus teror pocong dengan imbauan teknis: jangan mudah percaya, segera lapor ke polisi, perbanyak CCTV, atau perketat ronda malam. Semua itu penting, tetapi kriminologi budaya justru mengajak mundur selangkah: Mengapa modus seperti ini terus laku?

Jawabannya bukan pada kain putih menyerupai kafan yang dijadikan kostum, melainkan pada “pasar ketakutan” yang dibiarkan tumbuh. Teror pocong berulang di lingkungan yang minim penerangan, miskin kehadiran negara, tapi kaya gosip via WhatsApp dan video kiriman keluarga jauh. Di situ, rasa aman sehari-hari menjadi barang langka, sementara rasa takut disuplai terus-menerus oleh media dan platform digital.

Selama kebijakan keamanan lebih sibuk mengelola gejala—razia sesaat setelah viral, konferensi pers singkat—ketimbang membenahi kerentanan sosial di akarnya, simbol apa pun akan mudah dijadikan kendaraan. Seperti diingatkan Clifford Geertz ketika membahas dunia gaib dalam kehidupan sehari-hari orang Jawa, kepercayaan dan ketakutan itu selalu berkelindan dengan struktur sosial yang membiarkannya hidup.

Hari ini pocong, besok mungkin bentuk lain; yang tetap sama adalah struktur yang memungkinkan kejahatan meminjam wajah budaya populer, lalu dijual kembali sebagai tontonan yang kita klik, bagikan, dan nikmati.

Buka sumber asli