News Berita

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG. #newsupdate #update #news #text

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, menjadi tersangka dalam kasus tata kelola MBG dan keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, menjadi tersangka dalam kasus tata kelola MBG dan keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ia adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

“Tim penyidik menetapkan Saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).

Syarif mengatakan, Glory ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi pengaturan untuk mendapatkan izin mendirikan dapur SPPG.

“Bahwa yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPBG, namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan atensi dari beberapa tersangka yang terdahulu,” tutur Syarief.

Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP
Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP

Syarief menuturkan, izin tersebut diberikan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana. Dadan lalu minta Glory untuk mencari mitra mendirikan SPPG.

“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” sebut Syarief.

Setelah itu, Glory pun melakukan penjualan dapur SPPG. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Dadan.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG,” jelas Syarief.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers mengenai kasus tata kelola MBG di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dan Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers mengenai kasus tata kelola MBG di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Dengan demikian, Glory merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Ia disangkakan pasal berlapis.

“Kemudian tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Syarief.

Saat ini, Glory dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Buka sumber asli