Kejagung: Perbuatan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Timbulkan Kerugian Negara
Kejagung: Perbuatan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Timbulkan Kerugian Negara #newsupdate #update #news #text

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan dkk diduga melakukan pengaturan penunjukkan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi syarat.
SPPG yang seharusnya dikelola yayasan-yayasan pada setiap sekolah diduga malah dikelola yayasan yang terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan dkk.
"Faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Bahkan, Dadan bersama Sony dan Lodewyk juga diduga terafiliasi dengan sejumlah yayasan.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dimiliki di antaranya Saudara DH, SS, dan LP," ucap Syarief.
Selain itu, Dadan bersama Sony dan Lodewyk juga diduga melakukan korupsi pengadaan sekaligus penggelembungan harga dalam sejumlah proyek, yakni:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Syarief.
Dia belum menyebutkan besaran keuangan negara yang ditimbulkan tersebut.
Kini, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya dijerat Pasal 603 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) atau Pasal 604 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara, menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.