News Berita

Kebun Binatang Surabaya Pastikan Operasional Normal Usai Eks Dirut Ditangkap

Kebun Binatang Surabaya Pastikan Operasional Normal Usai Eks Dirut Ditangkap #newsupdate #update #news #text

Kebun Binatang Surabaya Pastikan Operasional Normal Usai Eks Dirut Ditangkap
Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia diduga korupsi keuangan operasional pemotongan anggaran pakan hewan yang merugikan negara senilai Rp 10,2 miliar.

Kepala Seksi Humas Kebun Binatang Surabaya (KBS), Lintang Ratri Sunarwidhi, memastikan bahwa operasional KBS hingga kini tidak terganggu dengan adanya kasus korupsi itu.

"Untuk perawatan satwa tidak akan ada perubahan. Kami bahkan meningkatkan lebih baik lagi. Pelayanan kepada pengunjung juga demikian," ujar Lintang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Ia menyampaikan, operasional terhadap pakan serta kesehatan hewan juga masih berjalan normal.

"Jadi untuk satwa kita itu tidak terpengaruh dengan pakan ya. Karena semua sudah sesuai porsinya. Pada saat ini kebun binatang Surabaya satwanya baik-baik saja. Nutrisinya kita penuhi semua suplemennya kita penuhi," katanya.

"Perawatannya kita penuhi dengan secara maksimal seperti ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah regulasi yang ada," imbuh dia.

Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam rentan waktu 2016 hingga 2024. Ketika itu, Chairul merangkap tiga jabatan, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.

Modus Chairul melakukan korupsi ini dengan memerintahkan stafnya mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Aksinya itu dengan memotong anggaran pakan satwa.

Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.209.664.735,60.

Selain itu, menurut penyidik kejaksaan, akibat korupsi ini membuat fasilitas di KBS menjadi tidak terawat, rusak, serta kotor. Bahkan, kondisi dan kesehatan satwa ikut memprihatinkan akibat pemangkasan anggaran pakan.

Buka sumber asli