News Berita

Kebijakan Pelayanan Paspor Minggu Ceria (Pasporia): Catatan Inovasi Birokrasi

Efektivitas layanan akan bergantung pada kuantitas layanan, kesiapan sarana dan prasarana, serta pertimbangan atas kompensasi bagi petugas yang melaksanakan pelayanan. #userstory

Kebijakan Pelayanan Paspor Minggu Ceria (Pasporia): Catatan Inovasi Birokrasi
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: askaraputra/Shutterstock

Setelah wacana kebijakan pelayanan paspor melalui kegiatan Car Free Day (CFD) disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi dalam live streaming—melalui platform Tiktok kumparan pada tanggal 6 Mei 2026—Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melaksanakan kegiatan pelayanan paspor perdana di CFD Jakarta pada tanggal 10 Mei 2026.

Kegiatan pelayanan paspor perdana di CFD ini dilaksanakan pada dua titik lokasi, yaitu CFD Rasuna Said dan Bundaran HI yang didukung oleh pelayanan paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Layanan ini kemudian berlanjut pada 17 Mei 2026 dengan penyelenggaraan layanan paspor di CFD Kota Depok oleh Kantor Imigrasi Depok. Kantor Imigrasi Jakarta Barat kemudian melanjutkan program layanan paspor di CFD Jakarta Barat pada tanggal 24 Mei 2026.

Setelah sempat vakum pada tanggal 31 Mei 2026, pelayanan paspor di CFD kembali berlanjut pada 7 Juni 2026, bertempat di CFD Rasuna Said dan Jakarta Barat. Kemudian pada tanggal 14 Juni kemarin, diadakan layanan paspor di hari minggu oleh Kantor Imigrasi Bogor, Kantor Imigrasi Pati, dan Kantor Imigrasi Blitar.

Kegiatan pelayanan paspor di CFD yang rutin dilaksanakan pada setiap hari Minggu merupakan salah satu sarana bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang inklusif, modern, dan relevan dengan gaya hidup masyarakat yang fleksibel serta membutuhkan pelayanan publik dengan tanpa mengorbankan rutinitas di hari kerja.

Ilustrasi logo Imigrasi di kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi logo Imigrasi di kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hal ini yang kemudian menjadikan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memformulasikan kebijakan pelayanan paspor di hari minggu menjadi sebuah kegiatan rutin bertajuk “Pasporia” yang merupakan akronim dari Pelayanan Paspor Minggu Ceria.

Pasporia dan Inovasi Pelayanan Publik Pemerintah

Pelayanan Paspor Minggu Ceria atau Pasporia merupakan upaya mewujudkan pelayanan paspor yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah bagi masyarakat, terutama masyarakat perkotaan yang minim waktu untuk mengurus paspor di hari kerja.

Hal ini merupakan perwujudan atas slogan baru Imigrasi yaitu "Imigrasi untuk Rakyat" serta memperkuat citra Imigrasi sebagai instansi yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.

Kebijakan Pasporia diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang kesulitan untuk mengajukan layanan paspor di hari kerja dengan menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat di lokasi yang memiliki tingkat kunjungan masyarakat yang tinggi, sehingga dapat berpotensi menjadi layanan publik yang ikonik di setiap penyelenggaraan CFD.

Potensi kolaborasi kegiatan dengan komunitas atau influencer juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan, mengingat tren pelayanan publik saat ini yang semakin fleksibel untuk mendukung mobilitas masyarakat yang semakin dinamis.

Ilustrasi paspor Indonesia Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi paspor Indonesia Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Namun, pelaksanaan kebijakan Pasporia juga memiliki beberapa poin evaluasi dalam penerapannya. Pertama, berkaitan dengan kapasitas layanan yang terbatas sebagai konsekuensi atas keterbatasan waktu penyelenggaraan layanan yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal agenda CFD yang berada pada kisaran pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Poin kedua adalah berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana di lokasi pelaksanaan, terutama ketersediaan jaringan listrik serta internet yang memadai dan mengakomodir antusiasme serta ekspektasi masyarakat yang semakin dinamis dalam implementasi suatu kebijakan publik.

Ada baiknya, Direktorat Jenderal Imigrasi mempertimbangkan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PLN sebagai penyedia jaringan listrik serta kerja sama dengan provider penyedia layanan internet yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia nantinya.

Hal ini perlu dilakukan sebagai pertimbangan terhadap konsekuensi atas kepastian kapasitas layanan dan kesiapan sarana serta prasarana yang merupakan kunci untuk pelaksanaan kebijakan pelayanan paspor yang optimal di CFD.

Selain itu, pengelolaan citra positif terhadap kinerja kehumasan juga diperlukan dalam rangka memperkuat kedudukan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai instansi yang modern, dekat dengan masyarakat, dan berorientasi pada pelayanan.

Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock
Ilustrasi kebijakan. Foto: SsCreativeStudio/Shutterstock

Sebuah kebijakan yang baik perlu mempertimbangkan tingkat efektivitas dalam implementasinya, mengingat layanan paspor di CFD hanya dapat mengakomodir tingkat layanan pada kisaran 30-50 permohonan dalam setiap penyelenggaraan layanannya.

Sebagai perbandingan, layanan paspor regular di Kantor Imigrasi pada hari kerja dapat melayani kisaran 150-200 permohonan paspor pada tiap hari pelayanannya. Ada baiknya kebijakan Pasporia dapat mempertimbangkan pembukaan layanan secara mandiri di Kantor Imigrasi dengan kuota yang lebih tinggi dan durasi waktu pelayanan yang lebih panjang.

Jika pertimbangannya adalah lokasi layanan yang ramai pengunjung, pelayanan paspor dapat dilaksanakan melalui kolaborasi 2 atau lebih Kantor Imigrasi pada satu titik lokasi layanan, sehingga dapat meningkatkan kuantitas permohonan paspor yang dapat dilayani.

Kolaborasi pelayanan multi Kantor Imigrasi pernah dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dalam penyelenggaraan layanan 1.079 paspor pada HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2025, yang dilaksanakan oleh 10 Kantor Imigrasi se-Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan kompensasi libur kepada petugas pelayanan yang bertugas dalam kebijakan layanan Pasporia. Karena pelayanan paspor yang ceria akan berawal dari senyum ramah petugas yang bekerja dengan ceria juga.

Buka sumber asli