News Berita

KBS Pastikan Dugaan Korupsi Pakan Tak Berdampak pada Kondisi Satwa

KBS Pastikan Dugaan Korupsi Pakan Tak Berdampak pada Kondisi Satwa #newsupdate #update #news #text

KBS Pastikan Dugaan Korupsi Pakan Tak Berdampak pada Kondisi Satwa
Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 Chairul Anwar saat dibawa ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (21/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka kasus korupsi dana operasional pakan satwa.

Kepala Seksi Humas Kebun Binatang Surabaya (KBS), Lintang Ratri Sunarwidhi, memastikan bahwa operasional pakan hewan di KBS tidak berdampak atas adanya kasus dugaan korupsi itu.

"Jadi untuk satwa kita itu tidak terpengaruh dengan pakan ya. Karena semua sudah sesuai porsinya. Dari dulu kita sudah punya prinsip tersendiri dan kebun binatang Surabaya itu banyak yang ngawasin," kata Lintang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).

Lintang menyampaikan bahwa pengawasan kesehatan maupun pakan keseharian hewan didukung banyak pihak, termasuk dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Artinya kesehatan satwa itu tidak hanya kita awasin sendiri. Karena satwa-satwa kita itu adalah milik negara. Jadi banyak yang ngawasin. Pihak-pihak terkait yang memang harus ngawasin. Dan memang itu kewajiban petugas-petugas pemerintah dan kami salut untuk itu," ucapnya.

Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Suasana Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (23/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam rentan waktu 2016 hingga 2024. Ketika itu, Chairul merangkap tiga jabatan, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Keuangan.

Modus Chairul melakukan korupsi ini dengan memerintahkan stafnya mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Aksinya itu dengan memotong anggaran pakan satwa.

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 10.209.664.735,60.

Selain itu, menurut penyidik kejaksaan akibat korupsi ini membuat fasilitas di KBS menjadi tidak terawat, rusak, serta kotor. Bahkan, kondisi dan kesehatan satwa ikut memprihatinkan akibat pemangkasan anggaran pakan.

Buka sumber asli