Kasus Website Desa: Keluarga Toni Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat
Kasus Website Desa: Keluarga Toni Ajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat #focus #toniaji #news #text

Keluarga mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana Toni Aji Anggoro (28 tahun), seorang pekerja kreatif yang divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Keluarga menilai Toni sudah mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap agar pengajuan bebas bersyarat dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas). Toni sudah menjalani hukuman 3/4 dari masa tahanan. Toni pertama kali ditahan saat penyelidikan pada 20 Agustus 2025.
"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas itu, beliau bisa keluar di pertengahan bulan 5. Sekarang kita juga mengupayakanlah, karena memang sudah 3/4 dari masa tahanan sudah dijalankan dan sudah waktunya buat mengajukan pembebasan bersyarat," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).
"Sebenarnya karena memang kita sudah menjalankan aturannya. Saya harap surat (pengajuan bebas bersyarat) atau proses yang sekarang kita jalani benar-benar bisa dikerjakan dengan cepat. Kalau bisa sebelum bulan 5 sudah bisa keluar karena memang sudah memenuhi syarat dan ketentuannya untuk beliau sudah keluar," sambung Nauval.
Pemulihan Nama Baik

Nauval mengatakan, pihak keluarga sedang mengupayakan pemulihan nama baik untuk Toni Aji Anggoro. Ia menilai, Toni hanya sebagai pekerja dan tidak punya wewenang dalam penganggaran.
"Hal-hal yang hari ini jadi concern kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang lagi diusahakan sama keluarga dengan menggunakan media sosial yang kita punya dengan upload dan lain sebagainya. Jadi selain dengan harapannya beliau bisa cepat bebas, kita juga mengupayakan untuk rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.
Tanggapan Kejaksaan
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan sudah mendengar soal pengajuan pembebasan bersyarat ini. Karena kasus sudah divonis, maka jaksa tidak bisa terlibat lagi.
"Mereka mau jaksa membebaskan, nggak bisa lagi, ya kan. Kita mengeluarkan tahanan kayak Amsal, nggak bisa lagi karena kasusnya kan sudah diputus sama pengadilan Tipikor yang ada. Mereka kalau kurang puas harus itu upaya hukum PK. Yang bisa itu ya, sama pihak Dirjen Lapas-lah, kan itu udah kita serahkan dan kita eksekusi di sana," ucap Rizaldi.
"Tapi mereka udah minta maju bebas bersyarat karena udah 2/3 di jalani di dalam 8 bulan dari setahun, kan," imbuhnya.
Data dari SIPP PN Medan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Ia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Toni membuat website dengan upah Rp 5,7 juta dari Jesaya. Anggaran proyek pembuatan website di satu desa itu Rp 10 juta. Total ada 14 desa di 4 kecamatan yang dibuatkan website.

Demo di Depan PN Karo
Kasus Toni ini membuat sejumlah massa menggelar aksi di depan PN Karo pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan 3 tuntutan:
Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai warga negara.
Memecat dan memberhentikan jaksa dan hakim yang mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro karena tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” yang mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.
Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.