News Berita

Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Ponpes Terancam Ditutup Permanen

Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Ponpes Terancam Ditutup Permanen #newsupdate #update #news #text

Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Ponpes Terancam Ditutup Permanen
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung menangani kasus pencabulan puluhan santriwati di Kabupaten Pati, yang diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Minggu (3/5).

Sesampainya di Bumi Mina Tani, Menteri PPPA langsung mengadakan rapat tertutup bersama Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra; Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku; Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendapa Pati.

Namun, usai rapat, Menteri PPPA langsung meninggalkan lokasi karena ada kegiatan di tempat lain.

Rapat itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya untuk menutup permanen ponpes tersebut. Rekomendasi ini akan diteruskan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag) RI.

"Bu Menteri (akan) menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain," Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Chandra menyebut bahwa penutupan permanen itu dilakukan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik putra maupun putri.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menemui awak media usai rapat tertutup dengan Menteri PPPA di Pendapa Pati, Minggu (3/5/2026). Foto: Dok. kumparan

Tutup Pendaftaran Tahun Ajaran Baru, Semua Santri Dipulangkan

Setelah kasus pencabulan itu mencuat ke publik, lanjut Chandra, Kemenag Pati juga langsung menutup pendaftaran siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027.

"Ditutup semua. Untuk pendaftaran tahun ini juga ditutup, tidak ada pendaftaran lagi," tegas Chandra.

Sementara bagi siswa kelas VI MI yang Senin (4/5) besok menghadapi ujian akhir semester, mereka masih berada di lokasi, dengan pendampingan dari guru dan Kemenag Pati.

"Jangan sampai anak didik kita ini juga ada masalah pada saat ujian akhir semester ini," tuntasnya.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menambahkan, kecuali santri kelas VI, semua santri saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Jadi mulai kemarin itu sudah ada sebagian santri yang dibawa oleh orang tuanya. Kemudian hari ini tadi kami minta yayasan rapat dengan orang tua, apakah anaknya itu mau dipindah atau mau mengikuti pembelajaran secara daring," kata Syaiku.

Soal rekomendasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag telah memberikan tiga rekomendasi dalam kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh tersebut.

Pertama, menutup sementara pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Kedua, terduga pelaku harus keluar dari yayasan.

"Kemudian rekomendasi yang ketiga, kalau memang poin satu dan poin dua tidak diindahkan, maka Kementerian Agama mau menutup permanen," tegasnya.

Syaiku menjelaskan, Ponpes Ndolo Kusumo punya izin operasional atau terdaftar dalam Tanda Daftar Pesantren (TDP) sejak 2021. Saat ini ponpes tersebut mempunyai 252 santri dengan rincian 140 putra dan 112 putri. Santri tersebut berasal dari jenjang RA sampai MA. Semua santri sudah dipulangkan sejak kemarin sampai ada keputusan lebih lanjut.

"Kemudian untuk yang masih kelas VI MI, karena besok Senin itu mulai ujian sampai tanggal 12 Mei, mereka tetap di pondok dengan didampingi atau dipantau oleh guru," tutupnya.

Polisi sudah menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan santri. Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan A.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menambahkan kasus dugaan pencabulan saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

"Perkara diserahkan ke Unit PPA Polresta Pati. Informasi yang kami dapat, setelah penetapan tersangka, kini menunggu proses lebih lanjut. Kami sudah bertemu Kanit (Kepala Unit) PPA yang menyatakan saat ini dalam proses lanjutan pascapenetapan tersangka," terangnya.

Belum ada keterangan dari A mengenai dugaan pencabulan maupun penetapan tersangka.

Buka sumber asli