News Berita

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp1 miliar.

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank, Ilham Pradipta, dituntut 15 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar restitusi lebih dari Rp1 miliar.

Buka sumber asli