News Berita

Karyawan Padel di Jaksel Disekap-Dianiaya karena Dituduh Curi Raket

Karyawan Padel di Jaksel Disekap-Dianiaya karena Dituduh Curi Raket #newsupdate #update #news #text

Karyawan Padel di Jaksel Disekap-Dianiaya karena Dituduh Curi Raket
Ilustrasi Padel. Foto: Andrew Angelov/Shutterstock
Ilustrasi Padel. Foto: Andrew Angelov/Shutterstock

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan lapangan padel berinisial AL. Korban disekap dan dianiaya usai dituduh mencuri barang dari tempat kerjanya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat keluarga korban setelah AL tak kunjung pulang selama dua hari.

“Dari laporan polisi, hari itu juga saat setelah diterima laporan polisi, tim Resmob Polres Jakarta Selatan sudah bergerak cepat dan kemudian sudah mengamankan pelaku," kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6).

"Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik dan kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku,” sambungnya.

Joko menyebut ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ASB, RRK, AH, dan DW. Keempatnya kini sudah ditahan.

Menurut Joko, laporan dibuat oleh ibu korban berinisial M pada Rabu (24/6). M melapor setelah anaknya dijemput dari rumah pada Senin (22/6) tak kunjung kembali.

“Pada hari kedua setelah dijemput itu bisa berkomunikasi. Dari komunikasi itu, orang tua ini—si pelapor—merasa khawatir. Sehingga karena kekhawatiran itu, pada Rabu 24 Juni datang ke Polres Jakarta Selatan dan membuat laporan polisi,” lanjut dia.

Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Polisi menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama.

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui sudah bekerja selama dua bulan di lokasi tersebut. Polisi juga menyebut korban dan para pelaku saling mengenal karena sama-sama bekerja di tempat yang sama.

“Jadi menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” ucap dia.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. AL disebut menjadi korban penyekapan dan penganiayaan usai dituduh mencuri raket padel. Keluarga korban juga mengaku sempat diminta mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta. Karena tak sanggup membayar, keluarga menyebut dua motor listrik dan satu ponsel turut dirampas.

Korban diduga disekap selama sekitar dua hari. Saat sempat melakukan video call dengan keluarga, kondisi AL disebut memprihatinkan dengan wajah lebam, mata membiru, gigi patah, serta luka pada bagian kaki.

Buka sumber asli