News Berita

Kapolri Respons Polemik soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Kapolri Respons Polemik Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Kalau Tak Diminta, Saya Tak Kirim #newsupdate #update #news #text

Kapolri Respons Polemik soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengikuti rapat kerja bersama Komisi III terkait evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengikuti rapat kerja bersama Komisi III terkait evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons polemik terkait polisi aktif yang bisa menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri.

Sigit menegaskan, penempatan anggota Polri di luar struktur hanya dilakukan jika memang ada permintaan atau penugasan dari Presiden.

“Kemudian masalah di luar struktur, ini kemarin sebenarnya kami mencoba mengangkat adanya resiprokal ya. Jadi kalau Polri ada yang melaksanakan tugas di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang agar teman-teman ASN yang ada di luar struktur Polri pun bisa masuk,” kata Sigit saat memberi sambutan dalam acara Rakorwas Kompolnas Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (9/6).

“Kemudian kita lebih pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim, itu pernah saya sampaikan. Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri maka berdasarkan perintah Presiden itu bisa dilaksanakan,”--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ia mengatakan, Polri juga membutuhkan tenaga ahli dari luar institusi untuk memperkuat kinerja di internal. Menurut dia, keterlibatan pihak luar diperlukan demi mendorong kemajuan organisasi.

“Dan saya kira kalau ini memang untuk kemajuan karena memang kita tidak menguasai, tentunya kita juga butuh ahli dari luar yang kita harapkan ini juga bisa lebih baik. Kemudian aturan-aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur,” ujarnya.

Sigit menegaskan, keberadaan polisi aktif di jabatan sipil bukan untuk mengambil ruang ASN. Ia menyebut penempatan itu semata dilakukan jika memang dibutuhkan dan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan,” tutur dia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo memimpin apel ojek online (ojol) dan buruh kamtibmas bertajuk Nyago Bumi Sriwijaya Aman Bae di Stadion Bumi Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (8/3). Foto: Dok. Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memimpin apel ojek online (ojol) dan buruh kamtibmas bertajuk Nyago Bumi Sriwijaya Aman Bae di Stadion Bumi Sriwijaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (8/3). Foto: Dok. Polri

Selain itu, Sigit menyebut aturan baru juga akan memperjelas ketentuan bagi anggota Polri yang bertugas di luar fungsi kepolisian agar berhenti dari institusi. Ia juga menyinggung pembenahan pendidikan kepolisian agar lebih profesional dan menghormati HAM.

“Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti, itu diatur secara lebih jelas. Termasuk juga bagaimana kita melakukan perbaikan terhadap kurikulum pendidikan sehingga kemudian Polri ke depan bisa lebih profesional, lebih humanis dan lebih menghormati hak asasi manusia. Ini juga menjadi bagian yang menjadi catatan penting, termasuk juga penguatan Kompolnas,” ucapnya.

Sebelumnya, aturan ini tertuang dalam UU Polri yang baru disahkan kemarin (9/6). Di dalam aturan ini memperbolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar struktur organisasi, termasuk atas penugasan langsung Presiden.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6).

Pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.

Buka sumber asli