Kapolri Bicara UU Polri Baru: Jadi Payung Hadapi Tantangan Baru
Kapolri Bicara UU Polri Baru: Jadi Payung Hadapi Tantangan Baru #newsupdate #update #news #text

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Undang-Undang Polri yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI akan menjadi landasan bagi Polri menghadapi tantangan baru sekaligus mengakomodasi peran-peran tambahan di masa depan.
Hal itu disampaikan Sigit saat memberi sambutan dalam acara Rakorwas Kompolnas-Polri 2026 di Ancol, Jakarta Utara.
“Kita harapkan bahwa undang-undang ini bisa mengakomodir dan kemudian membuat Polri kemudian menjadi lebih fleksibel menghadapi tantangan zaman, justru yang kita hadapi sebaliknya,” Ujar Sigit, Rabu (10/6).
Sigit menjelaskan, regulasi baru itu diharapkan bisa mengakomodasi catatan terkait tugas pokok Polri ke depan. Di sisi lain, aturan tersebut juga disebut memberi fleksibilitas agar institusi kepolisian mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan mendukung program pemerintah.

“Yang tentunya harapan kita UU ini bisa mengakomodir terkait dengan catatan-catatan dan hal-hal yang kemudian berkaitan dengan tugas pokok Polri ke depan, di samping juga fleksibilitas menghadapi tantangan ke depan yang juga tentunya memerlukan tambahan beberapa hal yang kemudian bisa membuat Polri bisa menjadi lebih fleksibel untuk mendukung apa yang menjadi program pemerintah,” ujarnya.
“Namun di satu sisi, Polri tetap berdiri sebagai alat negara yang tentunya melaksanakan tugas untuk tetap menjaga koridornya,” lanjut dia.
Menurut Sigit, proses pengesahan UU Polri memakan waktu panjang. Sebelumnya, pembahasan aturan itu sempat direncanakan berjalan bersamaan dengan UU TNI, tapi tertunda karena pemerintah dan DPR saat itu lebih dulu fokus menyelesaikan KUHAP.
“Dan alhamdulillah, pasca-KUHAP selesai, Undang-Undang Polri pun mulai berjalan,” tutupnya.