News Berita

Kakak Beradik Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Kakak Beradik Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara #newsupdate #update #news #text

Kakak Beradik Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara
Kakak beradik pemilik PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5). Foto: Intan Alliva/kumparan
Kakak beradik pemilik PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5). Foto: Intan Alliva/kumparan

Kakak beradik pemilik PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani sidang vonis kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Sang kakak, Iwan Setiawan, divonis pidana 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Sebelumnya jaksa menuntut Iwan Setiawan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iwan Setiawan Lukminto dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5).

Sementara adiknya, Iwan Kurniawan mendapat vonis lebih rendah yakni 12 tahun penjara dalam perkara yang sama.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuh hakim.

Kakak beradik pemilik PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
Kakak beradik pemilik PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar.

"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari," tegas hakim.

Hakim menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama.

Selain itu, perbuatan mereka dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex sehingga sulit untuk terdeteksi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama sama yang memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi," jelas dia.

Hakim juga menyebut, nilai kredit yang didapatkan dua bersaudara dari 3 bank yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI justru digunakan kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.

"Membelanjakan hasil tindak pidana untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah, apartemen, sawah, kendaraan, dan membayar utang," ungkap hakim.

Hakim juga menyebut hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara, jumlah kerugian negara besar dan terdakwa menikmati hasil korupsi.

Selain itu, khusus untuk Iwan Setiawan hakim menilai ia adalah aktor utama dalam kasus korupsi ini.

"Yang meringankan, belum pernah dihukum," tegas hakim.

Hukuman Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun

Dalam putusannya, Hakim juga menghukum Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto untuk membayar uang pengganti. Besarannya masing-masing sebesar Rp 677 miliar, sehingga total Rp 1,3 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 677.435.270.079," kata Rommel.

Hakim mengatakan harta benda kedua terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," katanya.

Mendengar vonis Hakim, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan menyatakan pikir-pikir.

Buka sumber asli