Jejak Eddy Tansil: Buronan Legendaris yang Kini Asetnya Terlacak Kejagung
Jejak Eddy Tansil: Buronan Legendaris yang Kini Asetnya Terlacak Kejagung #newsupdate #update #news #text

Nama Eddy Tansil kembali menjadi sorotan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil pemulihan aset senilai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dari jumlah tersebut, terdapat hasil penelusuran aset atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, berupa uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar.
“Bapak Ibu sekalian, dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.548,” kata Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ungkapan temuan itu muncul hampir tiga dekade setelah Eddy melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
Tak hanya uang tunai, Kejaksaan Agung juga menemukan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Eddy Tansil.
“Serta kami berhasil melacak 18 bidang tanah kosong dan 2 bidang tanah beserta bangunan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 30.998.000.000,” ujarnya.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan aset tersebut diperoleh melalui mekanisme pemulihan aset secara sukarela atau voluntary asset.
“Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil. Uang sebanyak Rp51.682.537.548,” katanya.
Kasus Kredit Macet Bapindo
Adapun Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik kelompok usaha Golden Key Group yang terseret dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an.
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bapindo kepada perusahaan-perusahaan milik Eddy Tansil.
Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Saat itu, kasus tersebut menjadi salah satu skandal keuangan terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.
Kabur dari Lapas Cipinang
Meski telah dijatuhi hukuman, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya.
Pada 4 Mei 1996, ia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kaburnya Eddy menjadi sorotan nasional dan memicu penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga membantu pelariannya.
Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Berbagai upaya pencarian pernah dilakukan, termasuk melalui kerja sama internasional. Namun hingga kini keberadaan Eddy belum berhasil dipastikan secara resmi.
Aset Eddy Tansil Disita Kejagung

Meski terpidananya belum tertangkap, negara terus melakukan upaya pemulihan kerugian negara yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain uang tunai Rp 51,68 miliar yang diumumkan dalam penyerahan hasil pemulihan aset hari ini, Kejaksaan Agung juga mengungkap telah melacak 18 bidang tanah kosong serta dua bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 30,99 miliar.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa proses penelusuran aset terkait Eddy Tansil masih terus berjalan meski perkara korupsi yang menjeratnya telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung menemukan kembali aset yang terkait dengan Eddy Tansil setelah puluhan tahun kasus tersebut bergulir.
“Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa Pak karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus, dikejar terus, pasti gak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, negara tidak boleh berhenti mengejar aset yang berasal dari tindak pidana korupsi meskipun perkara telah berlangsung sangat lama.
“Jadi siapa yang merugikan negara sampai kapan pun akan kita kejar ya Pak. Waktu boleh berjalan tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya.