News Berita

Jatanras PMJ Bongkar Tiga Situs Judi Online, Pengelolanya Ditangkap di Kalbar

Jatanras PMJ Bongkar Tiga Situs Judi Online, Pengelolanya Ditangkap di Kalbar #newsupdate #update #news #text

Jatanras PMJ Bongkar Tiga Situs Judi Online, Pengelolanya Ditangkap di Kalbar
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kalbar. Foto: dok: Polda Metro Jaya
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kalbar. Foto: dok: Polda Metro Jaya

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online sekaligus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seorang pria berinisial AYA (25) ditangkap karena diduga menjadi pembuat sekaligus pengelola tiga situs judi online.

Pengungkapan bermula dari patroli siber Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras pada awal Juni 2026. Dari pelacakan, polisi mengidentifikasi tiga situs judi online, yakni Spinterus69, Rajaplay303, dan Bigroyal99.

Ketiga situs itu menawarkan beragam permainan judi, mulai dari slot, live casino, judi olahraga, tembak ikan, hingga poker. Para pemain diwajibkan menyetorkan deposit melalui transfer bank dan pemindaian QRIS.

Tim Unit 2 Subdit Jatanras kemudian memburu pengelolanya. Pada Rabu (10/6) sekitar pukul 10.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Komplek PAI, Kelurahan Rangas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan mengamankan AYA.

Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku atas nama AYA diamankan beserta sejumlah barang bukti. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Abdul Rahim dalam keterangan yang diterima, Jumat (12/6).

Belajar Sendiri Lewat Telegram

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Dari interogasi awal, AYA disebut merintis bisnis judi online dengan belajar secara mandiri. Ia mempelajari cara membuat dan mengelola sistem aplikasi perjudian online melalui grup Telegram.

Setelah memahami celah operasionalnya, AYA membeli engine aplikasi perjudian secara ilegal melalui black market. Ia juga meracik sendiri server dan membeli domain agar situsnya dapat diakses luas, serta mengintegrasikan gerbang pembayaran berupa rekening bank dan QRIS secara otomatis untuk memuluskan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Kepala Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan aliran dananya.

“Seluruh dana kekalahan dari para pemain masuk ke rekening penampung yang dikelola langsung oleh tersangka. Tersangka secara berkala memindahkan dana hasil judi online itu ke rekening pribadinya,” kata Reza.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan mengoperasikan situs judi, mulai dari telepon seluler hingga kartu ATM.

Atas perbuatannya, AYA dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 serta pasal tindak pidana pencucian uang.

Buka sumber asli