News Berita

Jaksa Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Keadilan Telah Ditegakkan

Jaksa Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Keadilan Telah Ditegakkan #newsupdate #update #news #text

Jaksa Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Keadilan Telah Ditegakkan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, Nadiem telah mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Pada hari ini, hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan, terdakwa telah mendapatkan keadilan," ujar Jaksa Corneles Geeb Paulus usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Selain bagi Nadiem, jaksa juga menyebut putusan ini memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas. Secara khusus, jaksa menyoroti nasib anak-anak sekolah di berbagai daerah yang haknya dirampas dan identitasnya sempat terdampak oleh kebijakan tersebut. Jaksa menyebut bahwa itulah keadilan yang sebenarnya.

"Warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan. Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," tuturnya.

Jaksa menekankan bahwa penanganan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini murni merupakan upaya penegakan hukum. Oleh karena itu, putusan majelis hakim tidak seharusnya dimaknai sebagai sebuah ajang untuk mencari pihak yang menang ataupun kalah.

"Atas putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah," papar Corneles.

Menutup pernyataannya, jaksa mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati vonis tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan secara sah oleh majelis hakim hari ini.

"Untuk itu, kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari ini. Demikian dan sekian, terima kasih," ucapnya.

Buka sumber asli