Jaksa Agung: Pengunduran Diri Febrie Tak Boleh Ganggu Kesinambungan Perkara
Jaksa Agung: Pengunduran Diri Febrie Tak Boleh Ganggu Kesinambungan Perkara #newsupdate #update #news #text

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh mengganggu keberlangsungan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Pesan itu disampaikan saat pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
"Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan bidang tindak pidana khusus merupakan wajah Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, ia meminta Kuntadi, Jampidsus baru, memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berintegritas.
"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran gedung bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," ujarnya.
Menurutnya, marwah Gedung Bundar sebagai simbol penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dipulihkan.
"Kembalikan marwah gedung bundar sebagai simbol penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tegas, berintegritas, dapat dipercaya oleh masyarakat," tegas Burhanuddin.
Dia juga mengingatkan agar seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tetap berjalan secara independen dan bebas dari intervensi.
"Pastikan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan agung tetap berjalan secara independen, objektif, profesional, transparan, dan tidak pengaruh oleh kepentingan apa pun," kata Burhanuddin.
"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tambahnya.