News Berita

Insentif Pajak Karyawan Dilanjutkan, Anggaran Ditambah Jadi Rp 494 Miliar

Ditjen Pajak Kemenkeu meningkatkan alokasi anggaran untuk insentif pajak karyawan pada 2026. #bisnisupdate #update #bisnis #text

Insentif Pajak Karyawan Dilanjutkan, Anggaran Ditambah Jadi Rp 494 Miliar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, saat konferensi pers di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, saat konferensi pers di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan alokasi anggaran untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2026 bagi karyawan tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pagu insentif tahun ini mengalami kenaikan menjadi hampir Rp 500 miliar dibanding tahun sebelumnya.

"Pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar untuk tahun 2026 ini," kata Inge kepada wartawan di Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Sabtu (18/4).

Secara rinci, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 494 miliar, meningkat sekitar 25,06 persen dibandingkan pagu tahun 2025 yang senilai Rp 395 miliar.

Pada 2025, realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tercatat mencapai 96,96 persen atau sekitar Rp 383 miliar dari total pagu yang tersedia.

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

"Kemarin nggak terserap semuanya, makanya terus di perpanjang di 2026. Karena memang kemarin itu belum terinfo banget kali ya ke semua lini pelaku usahanya," kata Inge.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Dalam PMK itu, pemerintah menyebut insentif diberikan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.

Berdasarkan aturan, insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Program ini menyasar pekerja di sejumlah sektor prioritas, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, yang mencakup 133 kode klasifikasi lapangan usaha.

Buka sumber asli