Imigrasi Ungkap Praktik Selundupkan Manusia ke Australia, 3 WNA Pakistan Diciduk
Imigrasi Ungkap Praktik Selundupkan Manusia ke Australia, 3 WNA Pakistan Diciduk #newsupdate #update #news #text

Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap praktik penyelundupan manusia dengan tujuan akhir Australia. Ada tiga warga negara (WN) Pakistan berinisial SA, MSC, dan MWK yang diduga terlibat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, ketiganya berperan mengoordinasikan perjalanan warga negara asing dari Indonesia menuju Australia.
“Terhadap Saudara SA patut diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Ia menjelaskan, SA berperan sebagai koordinator utama yang mengatur rencana perjalanan. Sementara MSC dan MWK membantu menyiapkan penginapan di wilayah timur Indonesia serta mencarikan kapal untuk memberangkatkan para korban ke Australia.
Masuk Indonesia Pakai Visa Kunjungan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memaparkan, kasus ini bermula dari adanya empat WN Pakistan yang masuk ke Indonesia secara bertahap pada Juni hingga Agustus 2025 menggunakan visa kunjungan.
Keempat korban, yakni SK, AS, MS, dan SUR, tergiur iklan di media sosial yang menawarkan pekerjaan di Australia melalui jalur yang diklaim legal.
Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di wilayah Tangerang oleh SA. Pada 13 Agustus 2025, mereka diberangkatkan ke Saumlaki, Maluku, untuk bertemu dengan MSC dan MWK.
“Selama di Saumlaki, mereka dipindah-pindah lokasi dengan alasan menunggu visa Australia. Namun visa tersebut tidak pernah diproses,” ujar Yuldi.
Pada awal September 2025, para korban kembali dipindahkan ke Dobo menggunakan kapal penumpang. Di saat bersamaan, MWK ditugaskan mencari kapal untuk menyeberangkan mereka ke Australia secara ilegal.
Namun, rencana tersebut gagal setelah keempat korban diamankan oleh Polres Kepulauan Aru pada 12 September 2025.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada MSC dan MWK yang ditangkap di Saumlaki pada 15 September 2025. Sementara SA ditangkap di Tangerang pada 10 Oktober 2025.
Dijanjikan Kerja di Australia, Diminta Bayar
Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan Agung Hadiman mengungkap, para korban diminta membayar hingga 10.000 dolar AS untuk bisa diberangkatkan ke Australia.
“Tersangka ini memang ‘menjual mimpi’ ke Australia. Ada yang sudah membayar 6.000 sampai 7.000 dolar AS di awal, sisanya setelah sampai,” ujarnya.
Menurut Imigrasi, motif para pelaku adalah menjadikan Indonesia sebagai negara perlintasan sebelum para korban diberangkatkan ke Australia untuk bekerja.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2026 dan ditahan di Rutan Salemba. Berkas perkara mereka juga telah dinyatakan lengkap (P21) pada 10 April 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Hendarsam menegaskan, penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang membahayakan keselamatan korban.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diproses di pengadilan.