Imigrasi Belum Terima Permintaan Cegah Eks Jampidsus Febrie ke Luar Negeri
Imigrasi Belum Terima Permintaan Cegah Eks Jampidsus Febrie ke Luar Negeri #newsupdate #update #news #text

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, menyatakan pihaknya belum menerima permintaan pencegahan keluar negeri terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan cekal yang bersangkutan dari kejaksaan selaku penyidik-penyidik,” kata Hendarsam kepada wartawan, Minggu (12/7).
Hendarsam belum menjelaskan lebih lanjut apakah pihaknya memiliki informasi mengenai keberadaan Febrie, termasuk apakah yang bersangkutan masih berada di Indonesia atau sudah berada di luar negeri.

Kortastipidkor Polri mengumumkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya, dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung Rudi Margono sebelumnya menyebut pelimpahan perkara itu merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.
Hingga kini, baik Kortastipidkor Polri maupun Kejaksaan Agung belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran Febrie dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Febrie pun belum berkomentar soal perkaranya maupun status tersangkanya.