News Berita

Imigrasi Amankan WN China di Jambi, Diduga Terlibat Love Scamming

Imigrasi Amankan WN China di Jambi, Diduga Terlibat Love Scamming #newsupdate #update #news #text

Imigrasi Amankan WN China di Jambi, Diduga Terlibat Love Scamming
Ilustrasi love scamming. Foto: Tero Vesalainen/Shutterstock
Ilustrasi love scamming. Foto: Tero Vesalainen/Shutterstock

Seorang pria warga negara (WN) China diamankan petugas Imigrasi di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pria tersebut datang ke Indonesia untuk menemui seorang perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Aprianto, mengatakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Bungo.

“Ada satu warga negara RRC yang diamankan di Kabupaten Tebo atas informasi dari Tim Pengawasan Orang Asing wilayah Kantor Imigrasi Bungo,” kata Petrus, Sabtu (13/6).

Menurut Petrus, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Ia ingin menemui perempuan bernama Dela yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat tinggal sementara yang bersangkutan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tebo.

“Petugas imigrasi langsung menuju rumah kontrakan yang bersangkutan untuk diamankan dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik WNA tersebut, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan yang digunakan oleh pria tersebut.

Temuan itu membuat petugas menduga adanya indikasi aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan memiliki beberapa aplikasi kencan. Sehingga kami menduga yang bersangkutan ini bisa jadi terkait dengan jaringan TPPO yang berkaitan dengan praktik love scamming,” katanya.

Meski demikian, pihak imigrasi belum menemukan bukti komunikasi dengan perempuan lain karena sebagian besar percakapan menggunakan bahasa China.

“Kami tidak menemukan komunikasi dengan perempuan lain karena bahasanya bahasa China semua. Tetapi kami melihat ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini WNA tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

“Posisinya sekarang berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo. Rencananya pada 14 Juni 2026 akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Petrus.

Buka sumber asli