News Berita

Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo soal Kasus Eks Jampidsus

Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo soal Kasus Eks Jampidsus #newsupdate #update #news #text

Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo soal Kasus Eks Jampidsus
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Komjen Asep Edi Suheri.

Permohonan maaf itu disampaikan melalui video di akun instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, dilihat Senin (20/7).

"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri. Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026 ya," kata Hotman dalam video tersebut.

Hotman menjelaskan, apa pun yang ia ucapkan, konteksnya adalah melindungi kliennya serta bagian dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tanpa d muatan politik.

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun, ya. Murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum.

Sekali lagi Bapak Presiden, sekali lagi, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih." --Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, pada Jumat (17/7) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Hotman sempat menyebut Febrie adalah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak,” tuturnya.

Febrie ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI oleh Kortastipidkor Polri yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman pun mempertanyakan kenapa Polri berani melakukan itu tanpa izin Prabowo.

“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, “hey kenapa enggak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo”, tanya. Saya baru tahu tidak ada izin,” tuturnya.

Buka sumber asli